PT Vale Teken Perjanjian Kerangka Kerjasama Proyek Bahodopi

Kamis, 24 Juni 2021 - 19:43 WIB
loading...
PT Vale Teken Perjanjian...
CEO PT Vale Indonesia Tbk Febriany Eddy meneken perjanjian bersama dua mitra kerja (Mitra) yakni Taiyuan Iron & Steel (Grup) Co., Ltd (TISCO) dan Shandong Xinhai Technology Co., Ltd (Xinhai), Proyek untuk Fasilitas Pengolahan Nikel Bahodopi, Kamis (24/04
A A A
MAKASSAR - PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) bersama dua mitra kerja (Mitra) yakni Taiyuan Iron dan Steel (Grup) Co, Ltd (TISCO) dan Shandong Xinhai Technology Co, Ltd (Xinhai), meneken dokumen Perjanjian Kerangka Kerjasama Proyek untuk Fasilitas Pengolahan Nikel Bahodopi, Kamis (24/04), di Jakarta.

Perjanjian ini ditandatangani oleh CEO PTVI Febriany Eddy, Presiden TISCO Wei Chengwen, dan Ketua Xinhai Technology di Shanghai Wang Wenlong dan disaksikan baik langsung maupun virtual oleh CEO Vale Eduardo Bartolomeo, Ketua China Baowu Chen Derong, Ketua Dewan Xinhai Technology Wang Wenguang, Presiden Komisaris PTVI Mark Travers, serta Wakil Presiden Eksekutif untuk Base Metals dengan Vale.

Baca Juga: PT Vale Raih Penghargaan Asia Sustainability Reporting Awards

Dalam Perjanjian Kerangka Kerjasama ini, PTVI , TISCO dan Xinhai telah menyepakati secara prinsip hal-hal utama terkait proyek tersebut, termasuk diantaranya PTVI , TISCO dan Xinhai akan membentuk perusahaan patungan (“JV Co”) untuk membangun fasilitas pengolahan nikel di Xinhai Industrial Park, Morowali, Sulawesi Tengah. Kemudian, JV Co akan membangun delapan lini pengolahan feronikel rotary kiln-electric furnace dengan perkiraan produksi sebesar 73.000 metrik ton nikel per tahun beserta fasilitas pendukungnya.

Tak hanya itu saja, semua pihak menyetujui bahwa PTVI akan memiliki 49% saham JV Co dan Mitra akan memiliki 51% saham.

Termasuk, semua Pihak menyetujui bahwa kebutuhan listrik akan bersumber dari pembangkit listrik tenaga gas untuk mendukung komitmen PTVI dalam mengurangi emisi karbon, komitmen bersama juga menyepakati bahwa dalam jangka waktu enam bulan sejak di tandatanganinya perjanjian ini akan menyelesaikan semua persyaratan teknis dan finansial yang diperlukan untuk mengambil keputusan investasi final.

“Kami menghargai bahwa mitra kami telah mendukung agenda rendah karbon Vale dengan menyepakati perubahan rencana dari pembangkit listrik tenaga batubara menjadi gas. Kami percaya Perjanjian ini merupakan bukti keselarasan komitmen keberlanjutan kami, dimana hal ini sangat penting bagi PT Vale . Kami yakin bahwa ketiga pihak akan saling melengkapi,” kata CEO PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy.

Sementara itu, Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk, Mark Travers menuturkan, jika perjanjian ini merupakan kesempatan yang signifikan bagi Vale dan bagi Indonesia.

Baca Juga: PT Vale Serahkan Bandara Sorowako ke Pemprov Sulsel

Atas ditekennya komitmen tersebut, PT Vale bangga dengan sejarahnya sebagai investor dan mitra jangka panjang di Indonesia.

“Komitmen untuk memperluas operasi kami di Indonesia dibangun sejak dahulu untuk mendukung masa depan yang berkelanjutan baik dari sisi bisnis kami maupun untuk negara,”ungkapnya.

PT Vale percaya Indonesia akan memainkan peran utama di masa depan dalam industri nikel, untuk itu pihaknya berkomitmen menjadi pemain yang terpercaya dan bertanggung jawab dalam menciptakan nilai dan peluang di masyarakat dimana perusahaan beroperasi.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Produksi Nikel RI Dipangkas...
Produksi Nikel RI Dipangkas Jadi 250-260 Juta Ton di 2026, Apa Sebabnya?
Denda Rp6,5 M Bagi Pelanggar...
Denda Rp6,5 M Bagi Pelanggar Penambangan di Kawasan Hutan, Bahlil: Saya Tak Segan Mencabut
8 Negara Produsen Nikel...
8 Negara Produsen Nikel Terbesar di Dunia, Indonesia Masih Jadi Rajanya
NICL Jaga Momentum Pertumbuhan,...
NICL Jaga Momentum Pertumbuhan, Laba Bersih Meroket di Kuartal III/2025
Aturan Terbit, Koperasi...
Aturan Terbit, Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Ketua Ombudsman Diduga...
Ketua Ombudsman Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar di Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Rekomendasi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Berapa Kali Berhubungan...
Berapa Kali Berhubungan Seks agar Cepat Hamil? Dokter Bagikan Tipsnya
Iran dan Oman Selesaikan...
Iran dan Oman Selesaikan Kesepakatan Hormuz, Tanpa Peran AS pada Masa Depan Selat
Berita Terkini
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Infografis
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved