Nelangsanya Sektor Pertambangan Dihajar Pandemi: Upah Turun 22%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia benar-benar memukul sejumlah sektor industri , seperti industri pertambangan dan penggalian. Upah kerja di sektor itu mencapai 22% secara tahunan.
Peneliti LIPI Carunia Firdausy mengatakan, faktor penyebab turunnya upah lantaran sektor pertambangan Indonesia bergantung dengan perdagangan luar negeri. Sementara ekonomi global masih dalam masa pemulihan.
Baca juga:Bertambah, 154 Anggota dan Staf DPR Positif Covid-19
"Sektor pertambangan kita itu sangat bergantung dengan kebutuhan dalam negeri dan luar negeri. Guna mengembalikkan keadaan, menurut saya perlu adanya strategi," ujar Carunia dalam Market Review di IDX Channel, Jumat (25/6/2021).
Salah satunya melakukan kolaborasi dengan sektor lain ataupun mengubah target pasar. Artinya pasar untuk sektor pertambangan diarahkan pada negara-negara yang tingkat perekonomiannya semakin membaik sehingga lebih mudah melakukan perdagangan.
Baca juga:Keselamatan Siswa Jadi Pertimbangan Utama dalam Pembelajaran Tatap Muka
Namun demikian, beberapa sektor justru menunjukkan peningkatan upah dengan kenaikan tertinggi terjadi pada sektor pengadaan listrik dan gas sebesar 5% secara tahunan. Selain itu, kenaikan juga dialami sektor industri dan administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial dengan kenaikan masing-masing sebesar 1%.
Peneliti LIPI Carunia Firdausy mengatakan, faktor penyebab turunnya upah lantaran sektor pertambangan Indonesia bergantung dengan perdagangan luar negeri. Sementara ekonomi global masih dalam masa pemulihan.
Baca juga:Bertambah, 154 Anggota dan Staf DPR Positif Covid-19
"Sektor pertambangan kita itu sangat bergantung dengan kebutuhan dalam negeri dan luar negeri. Guna mengembalikkan keadaan, menurut saya perlu adanya strategi," ujar Carunia dalam Market Review di IDX Channel, Jumat (25/6/2021).
Salah satunya melakukan kolaborasi dengan sektor lain ataupun mengubah target pasar. Artinya pasar untuk sektor pertambangan diarahkan pada negara-negara yang tingkat perekonomiannya semakin membaik sehingga lebih mudah melakukan perdagangan.
Baca juga:Keselamatan Siswa Jadi Pertimbangan Utama dalam Pembelajaran Tatap Muka
Namun demikian, beberapa sektor justru menunjukkan peningkatan upah dengan kenaikan tertinggi terjadi pada sektor pengadaan listrik dan gas sebesar 5% secara tahunan. Selain itu, kenaikan juga dialami sektor industri dan administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial dengan kenaikan masing-masing sebesar 1%.
(uka)