Dicecar Anggota Dewan Soal Saham Dwiwarna, Tanri Abeng: Saya Nggak Tahu

Jum'at, 25 Juni 2021 - 15:48 WIB
loading...
Dicecar Anggota Dewan...
Mantan menteri BUMN, Tanri Abeng. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU-BUMN) mengemuka salah satunya didasari oleh isu terkait saham istimewa atau dwiwarna pemerintah.

Sejumlah anggota panitia kerja (panja) DPR RUU BUMN pun mempertanyakan proses pengawasan dan penentuan direksi dan komisaris perusahaan melalui hak veto saham dwiwarna. Pertanyaan itu dinilai penting untuk dibahas.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus anggota panja, Mohamad Hekal menyebut, saat ini banyak perusahaan negara yang tidak layak disebut BUMN. Asumsi itu didasari pada saham mayoritas yang dipegang swasta dan menjadi anggota holding. Namun begitu, negara masih memiliki saham istimewa.

Baca juga: Tanri Abeng Diberondong Nusron Wahid Soal Saham BUMN

"Sekarang banyak BUMN yang sebetulnya sudah bukan BUMN karena ditaruh di bawah BUMN lain. Sedangkan fungsi kontrol yang dulu diterapkan dengan judul saham dwiwarna, ini menjadi salah satu isu UU BUMN ini dibahas, karena banyak sekali BUMN yang pemegang sahamnya bukan pemerintah, tapi kontrolnya pemerintah melalui yang masih BUMN saja dan ditambah saham dwiwarna itu," ungkap Mohamad Hekal, Jumat (25/6/2021).

Bahkan, DPR menilai saham dwiwarna 1 persen kerap menjadi dalih para menteri BUMN jika perusahaan tertentu masih dikategorikan sebagai korporasi pelat merah. Perkara ini pun ditanyakan kepada mantan menteri BUMN, Tanri Abeng, untuk dijelaskan. Sayangnya, Tanri enggan menjawab pertanyaan Panja. Justru, dia menyebut tidak mengetahui soal itu.

"Saya nggak tahu ya, hak vetonya itu mungkin hal-hal yang sangat menjual apa, begitu, tapi saya lebih melihat terhadap kontrol manajerial sehari-hari, itu yang paling penting," tukasnya.

Baca juga: Edann! Anthoni Salim Bikin Saham DCII Melesat 14.000 Persen

Dia mengaku tidak memahami apakah dengan saham dwiwarna, pemerintah bisa menentukan siapa direksi dan komisaris perusahaan. Saham istimewa sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Beleid itu menjelaskan, dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN, dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Rekomendasi
Daftar 10 Tim Lolos...
Daftar 10 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Afrika Selatan Cetak...
Afrika Selatan Cetak Sejarah Usai Lolos ke Babak 32 Besar
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Berita Terkini
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved