Pemerintah Resmi Larang PNS ke Luar Kota pada Hari Libur Nasional 2021
Jum'at, 25 Juni 2021 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
2. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja
3. Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Bagi pegawai ASN yang dikecualikan tersebut diharapkan memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19
3. Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Bagi pegawai ASN yang dikecualikan tersebut diharapkan memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19
Lihat Juga :