Rupiah Terombang-ambing di Antara PPKM Darurat dan Tax Amnesty Jilid II

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:00 WIB
loading...
Rupiah Terombang-ambing di Antara PPKM Darurat dan Tax Amnesty Jilid II
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mata uang garuda alias rupiah ditutup melemah 40 poin atas dolar Amerika Serikat (AS) di level Rp14.485 pada perdagangan sore ini. Melemahnya rupiah dipicu adanya wacana pemerintah yang ingin mengubah aturan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih ketat .

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mengatakan PPKM mikro rencananya mau diubah menjadi PPKM darurat yang bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

“Perubahan tersebut akan melibatkan di beberapa sektor ekonomi misalnya restoran hanya akan diizinkan untuk melayani pesanan take away dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00,” ucap Ibrahim dalam rilis hariannya, Selasa (29/6/2021).

Baca juga:Dapat Julukan Baru dari BEM UI, Jokowi Ngaku Sudah Punya Banyak Julukan

Lebih lanjut, Ibrahim menyebut, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal pun akan direvisi. Mal yang awalnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, nanti akan dibatasi sampai pukul 17.00.

"Ketegasan dalam melakukan aturan dibutuhkan sebagai upaya pengendalian Corona," ujarnya.

Di saat virus Covid-19 berkembang menjadi varian baru serta utang yang sudah menumpuk, pemerintah membuka wacana untuk kembali menggelar program tax amnesty jilid II.

“Pemerintah tengah menyusun skema tax amnesty jilid II melalui revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” kata Ibrahim.

Baca juga:10 Etika Berdoa agar Cepat Terkabul

Seperti diketahui, pada Pasal 37 C RUU KUP mencantumkan waktu pengungkapan harta adalah 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. Pengungkapan tersebut harus melampirkan bukti pembayaran PPh bersifat final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikannya dan surat pernyataan untuk diinvestasikan ke dalam surat berharga negara.

"DJP selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak. Atas pengungkapan tersebut maka wajib pajak bebas sanksi administratif," terangnya.

Untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.470-Rp14.520.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)