Rupiah Terombang-ambing di Antara PPKM Darurat dan Tax Amnesty Jilid II
Selasa, 29 Juni 2021 - 18:00 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mata uang garuda alias rupiah ditutup melemah 40 poin atas dolar Amerika Serikat (AS) di level Rp14.485 pada perdagangan sore ini. Melemahnya rupiah dipicu adanya wacana pemerintah yang ingin mengubah aturan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih ketat .
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mengatakan PPKM mikro rencananya mau diubah menjadi PPKM darurat yang bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
“Perubahan tersebut akan melibatkan di beberapa sektor ekonomi misalnya restoran hanya akan diizinkan untuk melayani pesanan take away dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00,” ucap Ibrahim dalam rilis hariannya, Selasa (29/6/2021).
Baca juga:Dapat Julukan Baru dari BEM UI, Jokowi Ngaku Sudah Punya Banyak Julukan
Lebih lanjut, Ibrahim menyebut, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal pun akan direvisi. Mal yang awalnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, nanti akan dibatasi sampai pukul 17.00.
"Ketegasan dalam melakukan aturan dibutuhkan sebagai upaya pengendalian Corona," ujarnya.
Di saat virus Covid-19 berkembang menjadi varian baru serta utang yang sudah menumpuk, pemerintah membuka wacana untuk kembali menggelar program tax amnesty jilid II.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mengatakan PPKM mikro rencananya mau diubah menjadi PPKM darurat yang bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
“Perubahan tersebut akan melibatkan di beberapa sektor ekonomi misalnya restoran hanya akan diizinkan untuk melayani pesanan take away dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00,” ucap Ibrahim dalam rilis hariannya, Selasa (29/6/2021).
Baca juga:Dapat Julukan Baru dari BEM UI, Jokowi Ngaku Sudah Punya Banyak Julukan
Lebih lanjut, Ibrahim menyebut, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal pun akan direvisi. Mal yang awalnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, nanti akan dibatasi sampai pukul 17.00.
"Ketegasan dalam melakukan aturan dibutuhkan sebagai upaya pengendalian Corona," ujarnya.
Di saat virus Covid-19 berkembang menjadi varian baru serta utang yang sudah menumpuk, pemerintah membuka wacana untuk kembali menggelar program tax amnesty jilid II.
Lihat Juga :