Beras dan Daging Jadi Sasaran Pajak Sembako
Kamis, 01 Juli 2021 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Nantinya, kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN. Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
"Karena dalam undang-undang existing, subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja. Ini yang terjadi dan ini yang ingin kita luruskan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Ali Usman menuturkan, nantinya PPN sembako juga bisa dikenakan pada komoditas bahan baku pakan impor, seperti soya bean meal (SBM), meat bone meal (MBM), corn gluten meal (CGM), dan distillers dried grains with soluble (DDGS).
"Jika bahan baku pakan ternak tersebut dikenakan PPN, maka secara tidak langsung harga pakan meningkat, sehingga harga pokok produksi (HPP) budidaya unggas pun terkerek naik di tingkat peternak/pembudidaya," kata Ali.
Baca juga:5 Selebriti Ini Punya Koleksi Mobil Termahal di Dunia, Apa Saja?
"Karena dalam undang-undang existing, subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja. Ini yang terjadi dan ini yang ingin kita luruskan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Ali Usman menuturkan, nantinya PPN sembako juga bisa dikenakan pada komoditas bahan baku pakan impor, seperti soya bean meal (SBM), meat bone meal (MBM), corn gluten meal (CGM), dan distillers dried grains with soluble (DDGS).
"Jika bahan baku pakan ternak tersebut dikenakan PPN, maka secara tidak langsung harga pakan meningkat, sehingga harga pokok produksi (HPP) budidaya unggas pun terkerek naik di tingkat peternak/pembudidaya," kata Ali.
Baca juga:5 Selebriti Ini Punya Koleksi Mobil Termahal di Dunia, Apa Saja?
Lihat Juga :