4 Maklumat Pentolan Buruh atas Penerapan PPKM Darurat
Kamis, 01 Juli 2021 - 19:29 WIB
loading...
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan pengurus pusat (Governing Body) ILO, menyampaikan empat pandangan atas penerapan PPKM darurat yang berlaku di Jawa dan Bali dari 3 hingga 20 Juli 2021.
Pertama, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM darurat, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 kian meningkat.
Said meminta dan mengimbau kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM darurat. Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.
Baca juga:Profil Mbak You, Paranormal yang Ramalannya Sering Tuai Kontroversi
“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” kata Said di Jakarta, Kamis(1/7/2021).
Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis.
Pertama, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM darurat, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 kian meningkat.
Said meminta dan mengimbau kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM darurat. Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.
Baca juga:Profil Mbak You, Paranormal yang Ramalannya Sering Tuai Kontroversi
“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” kata Said di Jakarta, Kamis(1/7/2021).
Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis.
Lihat Juga :