Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Selasa, 26 Mei 2026 - 10:59 WIB
loading...
350 orang karyawan PT Xactie Indonesia dilaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tidak mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi dan lesunya pasar global. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan setidaknya ada 350 orang karyawan PT Xactie Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK ). Perusahaan tersebut juga dinyatakan tutup akibat tidak mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi dan lesunya pasar global.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, penyebab utama PHK dan penutupan perusahaan tersebut adalah tekanan ekonomi global akibat perang yang berkepanjangan, yang menyebabkan harga bahan baku industri melambung tinggi dan ongkos produksi meningkat tajam.
"Perang membuat harga bahan baku impor yang dibeli dengan dolar naik drastis. Ongkos produksi meningkat, sementara pasar ekspor lesu ," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Said Iqbal mengatakan, para pekerja yang terkena PHK itu mendapatkan nilai pesangon sebesar dua kali ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, korban PHK juga mendapatkan penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang telah disepakati bersama.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, penyebab utama PHK dan penutupan perusahaan tersebut adalah tekanan ekonomi global akibat perang yang berkepanjangan, yang menyebabkan harga bahan baku industri melambung tinggi dan ongkos produksi meningkat tajam.
"Perang membuat harga bahan baku impor yang dibeli dengan dolar naik drastis. Ongkos produksi meningkat, sementara pasar ekspor lesu ," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Said Iqbal mengatakan, para pekerja yang terkena PHK itu mendapatkan nilai pesangon sebesar dua kali ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, korban PHK juga mendapatkan penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang telah disepakati bersama.
Lihat Juga :