Mau Naik Pesawat Harus Sudah Divaksin dan Tunjukkan Surat Negatif Covid-19

Kamis, 01 Juli 2021 - 19:40 WIB
loading...
Mau Naik Pesawat Harus Sudah Divaksin dan Tunjukkan Surat Negatif Covid-19
Calon penumpang pesawat di bandara Soekarno Hatta. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 guna menekan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan panduan PPKM darurat tersebut, mobilitas antar daerah menggunakan transportasi jarak jauh yakni pesawat, bus, dan kereta api wajib vaksinasi minimal dosis I.

Selain itu, juga wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 melalui dengan tes PCR H-2 untuk pesawat serta Swab Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

"Semua penumpang harus sudah divaksin. Kalau belum, kita vaksin di bandara," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (1/7/2021).



Bertempat di area customer service Garuda Indonesia Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, penumpang hanya perlu menunjukan tiket penerbangan Garuda Indonesia yang telah dimiliki, serta Kartu Tanda Pengenal (KTP). Adapun layanan tersebut sudah tersedia mulai hari Rabu (30/6) pada pukul 08.00 – 14.00 WIB dan dapat diakses secara cuma-cuma.

"Penyediaan fasilitas pelayanan vaksinasi ini tentunya juga tidak terlepas dari dukungan Kementerian Kesehatan RI dan otoritas kesehatan terkait, yang turut mempercayakan Garuda Indonesia untuk ikut serta dalam menyukseskan program vaksinasi nasional ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam penyediaan fasilitas layanan vaksinasi ini, Garuda Indonesia akan menyesuaikan dengan ketersediaan alokasi dosis vaksin yang akan disediakan oleh otoritas terkait.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)