Ada PPKM Darurat, OJK Pastikan Operasional Bank Tetap Berjalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, meski ada PPKM darurat, tugas lembaganya dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.
Baca juga:Panglima TNI Cek Serbuan Vaksinasi di Kampung Budaya Betawi Setu Babakan
"Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email)," kata Wimboh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non-bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini. Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga di setiap sektor jasa keuangan. OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.
Baca juga:Nissan Umumkan Melakukan Ekspansi Besar Mobil Listrik di Inggris
Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerja sama dengan industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini.
Baca juga:Panglima TNI Cek Serbuan Vaksinasi di Kampung Budaya Betawi Setu Babakan
"Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email)," kata Wimboh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non-bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini. Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga di setiap sektor jasa keuangan. OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.
Baca juga:Nissan Umumkan Melakukan Ekspansi Besar Mobil Listrik di Inggris
Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerja sama dengan industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini.
(uka)