Akumindo Apresiasi Erick Thohir Libatkan UMKM di Proyek Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Erick Thohir menggandeng pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam proyek pemerintah disambut baik banyak kalangan. Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengaku senang pelaku UMKM diberdayakan untuk menggarap berbagai proyek pemerintah.
"Bagus, kita sambut baik rencana tersebut, dulu UMKM hanya menjadi subkontraktor saja dari perusahaan-perusahaan BUMN Karya, jadi sekarang bisa direct dan harus begitu," kata Ikhsan di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Dia mengungkapkan, sebagian besar proyek masih didominasi oleh perusahaan-perusahaan BUMN pada tahun pertama periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada akhirnya, perusahaan swasta hanya mendapat bagian sebagai sub kontraktor dari proyek sisa BUMN itu.
"Kontraktor-kontraktor kecil hanya bagian dari subkontraktor dari perusahaan besar BUMN dan juga satu tahun pertama ini (Kepemimpinan Jokowi) memang pada saat sebelum pandemi Covid-19, masih juga dilakukan hal yang sama," katanya.
Menurut dia, kebijakan Erick Thohir yang memberikan proyek bernilai di bawah Rp14 miliar untuk dikerjakan oleh UMKM merupakan hal seharusnya dijalankan. Nasib UMKM akan seperti tahun-tahun sebelumnya jika tidak ada keberpihakan pemerintah.
Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, disebutkan kriteria pendapatan per tahun dari UMKM.
"Harus diberikan kepada kontraktor-kontraktor yang berskala kecil dan menengah, berdasarkan Undang-undang 20 Tahun 2008 yang belum diganti, hingga saat ini kalau untuk yang usaha kecil kan penjualan tahunan sekitar Rp2 miliar, kalau yang menengah omsetnya bisa sampai Rp10 miliar-Rp20 miliar, bahkan sampai Rp50 miliar setahun. Jadi dia masuk dalam kategori itu," ujar Ikhsan.
Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming. Menurut dia, perusahaan swasta mempunyai peranan besar dalam membantu pemerintah mengelola sejumlah proyek pembangunan dalam negeri. Sehingga, kata dia, sudah saatnya para pengusaha UMKM diberikan kesempatan yang lebih luas untuk berkarya dan mengembangkan usahanya.
"Kami mendukung penuh keputusan Menteri BUMN untuk menggandeng perusahaan swasta dalam menggarap proyek-proyek pembangunan dalam negeri kepada pelaku UMKM. Sudah saatnya para pengusaha UMKM diberikan kesempatan yang lebih luas untuk berkarya dan berkontribusi untuk negara. Lagi pula, perusahaan swasta memiliki peranan penting untuk meningkatkan neraca perdagangan yang diperlukan untuk membiayai pembangunan," kata Maming.
Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri Erick Thohir meminta perusahaan pelat merah untuk membuka peluang UMKM mengikuti tender proyek di bawah Rp14 miliar. Proyek di bawah nilai tersebut harus dikerjasamakan dengan UMKM. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menghapus praktik monopoli proyek dan membantu pelaku UMKM agar dapat lebih berkembang.
"Untuk yang kecil sudah kita petakan, dari 30 BUMN mana saja yang capexnya itu harus diprioritaskan untuk UMKM. Tender (yang nilainya) Rp2 miliar-Rp14 miliar, itu akan kita prioritaskan ke sana, dengan proses transparan," kata Erick Thohir.
"Bagus, kita sambut baik rencana tersebut, dulu UMKM hanya menjadi subkontraktor saja dari perusahaan-perusahaan BUMN Karya, jadi sekarang bisa direct dan harus begitu," kata Ikhsan di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Dia mengungkapkan, sebagian besar proyek masih didominasi oleh perusahaan-perusahaan BUMN pada tahun pertama periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada akhirnya, perusahaan swasta hanya mendapat bagian sebagai sub kontraktor dari proyek sisa BUMN itu.
"Kontraktor-kontraktor kecil hanya bagian dari subkontraktor dari perusahaan besar BUMN dan juga satu tahun pertama ini (Kepemimpinan Jokowi) memang pada saat sebelum pandemi Covid-19, masih juga dilakukan hal yang sama," katanya.
Menurut dia, kebijakan Erick Thohir yang memberikan proyek bernilai di bawah Rp14 miliar untuk dikerjakan oleh UMKM merupakan hal seharusnya dijalankan. Nasib UMKM akan seperti tahun-tahun sebelumnya jika tidak ada keberpihakan pemerintah.
Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, disebutkan kriteria pendapatan per tahun dari UMKM.
"Harus diberikan kepada kontraktor-kontraktor yang berskala kecil dan menengah, berdasarkan Undang-undang 20 Tahun 2008 yang belum diganti, hingga saat ini kalau untuk yang usaha kecil kan penjualan tahunan sekitar Rp2 miliar, kalau yang menengah omsetnya bisa sampai Rp10 miliar-Rp20 miliar, bahkan sampai Rp50 miliar setahun. Jadi dia masuk dalam kategori itu," ujar Ikhsan.
Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming. Menurut dia, perusahaan swasta mempunyai peranan besar dalam membantu pemerintah mengelola sejumlah proyek pembangunan dalam negeri. Sehingga, kata dia, sudah saatnya para pengusaha UMKM diberikan kesempatan yang lebih luas untuk berkarya dan mengembangkan usahanya.
"Kami mendukung penuh keputusan Menteri BUMN untuk menggandeng perusahaan swasta dalam menggarap proyek-proyek pembangunan dalam negeri kepada pelaku UMKM. Sudah saatnya para pengusaha UMKM diberikan kesempatan yang lebih luas untuk berkarya dan berkontribusi untuk negara. Lagi pula, perusahaan swasta memiliki peranan penting untuk meningkatkan neraca perdagangan yang diperlukan untuk membiayai pembangunan," kata Maming.
Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri Erick Thohir meminta perusahaan pelat merah untuk membuka peluang UMKM mengikuti tender proyek di bawah Rp14 miliar. Proyek di bawah nilai tersebut harus dikerjasamakan dengan UMKM. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menghapus praktik monopoli proyek dan membantu pelaku UMKM agar dapat lebih berkembang.
"Untuk yang kecil sudah kita petakan, dari 30 BUMN mana saja yang capexnya itu harus diprioritaskan untuk UMKM. Tender (yang nilainya) Rp2 miliar-Rp14 miliar, itu akan kita prioritaskan ke sana, dengan proses transparan," kata Erick Thohir.
(bon)