Akumindo Apresiasi Erick Thohir Libatkan UMKM di Proyek Pemerintah
Selasa, 26 Mei 2020 - 23:53 WIB
loading...
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Erick Thohir menggandeng pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam proyek pemerintah disambut baik banyak kalangan. Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengaku senang pelaku UMKM diberdayakan untuk menggarap berbagai proyek pemerintah.
"Bagus, kita sambut baik rencana tersebut, dulu UMKM hanya menjadi subkontraktor saja dari perusahaan-perusahaan BUMN Karya, jadi sekarang bisa direct dan harus begitu," kata Ikhsan di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Dia mengungkapkan, sebagian besar proyek masih didominasi oleh perusahaan-perusahaan BUMN pada tahun pertama periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada akhirnya, perusahaan swasta hanya mendapat bagian sebagai sub kontraktor dari proyek sisa BUMN itu.
"Kontraktor-kontraktor kecil hanya bagian dari subkontraktor dari perusahaan besar BUMN dan juga satu tahun pertama ini (Kepemimpinan Jokowi) memang pada saat sebelum pandemi Covid-19, masih juga dilakukan hal yang sama," katanya.
Menurut dia, kebijakan Erick Thohir yang memberikan proyek bernilai di bawah Rp14 miliar untuk dikerjakan oleh UMKM merupakan hal seharusnya dijalankan. Nasib UMKM akan seperti tahun-tahun sebelumnya jika tidak ada keberpihakan pemerintah.
Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, disebutkan kriteria pendapatan per tahun dari UMKM. Baca: HIPPI Jakarta Apresiasi Komitmen Erick Thohir Berdayakan UKM di Proyek Pemerintah
"Harus diberikan kepada kontraktor-kontraktor yang berskala kecil dan menengah, berdasarkan Undang-undang 20 Tahun 2008 yang belum diganti, hingga saat ini kalau untuk yang usaha kecil kan penjualan tahunan sekitar Rp2 miliar, kalau yang menengah omsetnya bisa sampai Rp10 miliar-Rp20 miliar, bahkan sampai Rp50 miliar setahun. Jadi dia masuk dalam kategori itu," ujar Ikhsan.
"Bagus, kita sambut baik rencana tersebut, dulu UMKM hanya menjadi subkontraktor saja dari perusahaan-perusahaan BUMN Karya, jadi sekarang bisa direct dan harus begitu," kata Ikhsan di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Dia mengungkapkan, sebagian besar proyek masih didominasi oleh perusahaan-perusahaan BUMN pada tahun pertama periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada akhirnya, perusahaan swasta hanya mendapat bagian sebagai sub kontraktor dari proyek sisa BUMN itu.
"Kontraktor-kontraktor kecil hanya bagian dari subkontraktor dari perusahaan besar BUMN dan juga satu tahun pertama ini (Kepemimpinan Jokowi) memang pada saat sebelum pandemi Covid-19, masih juga dilakukan hal yang sama," katanya.
Menurut dia, kebijakan Erick Thohir yang memberikan proyek bernilai di bawah Rp14 miliar untuk dikerjakan oleh UMKM merupakan hal seharusnya dijalankan. Nasib UMKM akan seperti tahun-tahun sebelumnya jika tidak ada keberpihakan pemerintah.
Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, disebutkan kriteria pendapatan per tahun dari UMKM. Baca: HIPPI Jakarta Apresiasi Komitmen Erick Thohir Berdayakan UKM di Proyek Pemerintah
"Harus diberikan kepada kontraktor-kontraktor yang berskala kecil dan menengah, berdasarkan Undang-undang 20 Tahun 2008 yang belum diganti, hingga saat ini kalau untuk yang usaha kecil kan penjualan tahunan sekitar Rp2 miliar, kalau yang menengah omsetnya bisa sampai Rp10 miliar-Rp20 miliar, bahkan sampai Rp50 miliar setahun. Jadi dia masuk dalam kategori itu," ujar Ikhsan.
Lihat Juga :