Pantang Menyerah, Sri Mulyani Terus Tagih Utang Lapindo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menagih pembayaran utang mengenai kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Hingga kini utang tersebut masih menyisakan persoalan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc (LBI) dan PT Minarak Lapindo Jaya belum jua melunasi utang ke pemerintah. Utang tersebut berupa dana talangan penanggulangan lumpur yang telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019 lalu.
Baca juga:Berhasil Batasi Aktivitas KKB Papua, Ketua PBNU Apresiasi Pemerintah
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Lapindo. Saat ini, pemerintah kembali mengirimkan tanggapan terkait utang Lapindo.
"Lapindo, sudah ada surat-menyurat dan saat ini kita sudah kembali memberikan tanggapan kepada pihak Lapindo," ujar Rionald dalam diskusi daring bersama media, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Rionald mengatakan, pembahasan saat ini dengan Lapindo masih terkait pembayaran kewajiban. Pembayaran kewajiban tersebut dilakukan secara bertahap namun tetap tersendat.
Baca juga:Bolehkah Perempuan Haid Berwudhu Sebelum Tidur?
"Jadi memang sebagaimana diketahui ini mengenai jumlah kewajiban," kata Rionald.
Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada pemerintah pada 10 Juli 2019. Dua hari berselang jatuh tempo, Kementerian Keuangan bersikukuh akan terus melakukan penagihan utang Lapindo sebesar Rp773 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc (LBI) dan PT Minarak Lapindo Jaya belum jua melunasi utang ke pemerintah. Utang tersebut berupa dana talangan penanggulangan lumpur yang telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019 lalu.
Baca juga:Berhasil Batasi Aktivitas KKB Papua, Ketua PBNU Apresiasi Pemerintah
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Lapindo. Saat ini, pemerintah kembali mengirimkan tanggapan terkait utang Lapindo.
"Lapindo, sudah ada surat-menyurat dan saat ini kita sudah kembali memberikan tanggapan kepada pihak Lapindo," ujar Rionald dalam diskusi daring bersama media, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Rionald mengatakan, pembahasan saat ini dengan Lapindo masih terkait pembayaran kewajiban. Pembayaran kewajiban tersebut dilakukan secara bertahap namun tetap tersendat.
Baca juga:Bolehkah Perempuan Haid Berwudhu Sebelum Tidur?
"Jadi memang sebagaimana diketahui ini mengenai jumlah kewajiban," kata Rionald.
Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada pemerintah pada 10 Juli 2019. Dua hari berselang jatuh tempo, Kementerian Keuangan bersikukuh akan terus melakukan penagihan utang Lapindo sebesar Rp773 miliar.
(uka)