Duh, Pemerintah Belum Bayar Tunggakan RS Covid Rp2,6 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan memiliki tunggakan untuk pembayaran klaim rumah sakit perawatan pasien Covid-19 pada 2020 sebesar Rp2,69 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, tunggakan ini masuk dalam tahap II yang akan dibayarkan oleh pemerintah.
"Untuk membayar perawatan pasien tahun 2020 tahap yang kedua sebesar Rp2,69 triliun sedang dalam proses," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (2/7/2021).
Menurut dia, pembayaran tunggakan tersebut sedang dalam proses untuk penetapan. Pihaknya saat ini bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mencoba untuk terus mempercepat pembayaran tunggakan.
Pasalnya, menurut BPKP dan menurut peraturan Menteri Keuangan untuk tunggakan apapun di atas Rp2 miliar harus dilakukan verifikasi. Pihaknya jugga tidak menampik bahwa ada beberapa tagihan yang ternyata melebihi sehingga kemudian harus dilakukan koreksi.
"Oleh karena itu sekarang dilakukan tim penyelesaian klaim dispute (TPKD) antara pusat dan provinsi yang harus selesai dalam waktu 14 hari dan BPKP kemudian melakukan verifikasi tidak lebih dari 5 hari sebagai dasar untuk pembayaran klaim dari perawatan pasien dari rumah sakit rumah sakit," jelasnya.
"Untuk membayar perawatan pasien tahun 2020 tahap yang kedua sebesar Rp2,69 triliun sedang dalam proses," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (2/7/2021).
Menurut dia, pembayaran tunggakan tersebut sedang dalam proses untuk penetapan. Pihaknya saat ini bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mencoba untuk terus mempercepat pembayaran tunggakan.
Pasalnya, menurut BPKP dan menurut peraturan Menteri Keuangan untuk tunggakan apapun di atas Rp2 miliar harus dilakukan verifikasi. Pihaknya jugga tidak menampik bahwa ada beberapa tagihan yang ternyata melebihi sehingga kemudian harus dilakukan koreksi.
"Oleh karena itu sekarang dilakukan tim penyelesaian klaim dispute (TPKD) antara pusat dan provinsi yang harus selesai dalam waktu 14 hari dan BPKP kemudian melakukan verifikasi tidak lebih dari 5 hari sebagai dasar untuk pembayaran klaim dari perawatan pasien dari rumah sakit rumah sakit," jelasnya.
(ind)