130 Negara Siapkan Pajak Minimum Global bagi Perusahaan Multinasional
Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebagian besar dasar untuk mengadopsi pajak minimum global telah diletakkan oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) yang merilis cetak biru sistem perpajakan ini pada musim gugur lalu yang menguraikan pendekatan dua pilar untuk perpajakan internasional.
Baca Juga: Google Didenda Rp3,8 Triliun karena Penyalahgunaan Iklan di Prancis
Kerangka Inklusif OECD tentang Erosi Basis dan Pergeseran Laba, yang dikenal sebagai BEPS, adalah produk negosiasi dengan 137 negara dan yurisdiksi anggota.
Kendati demikian, dalam pengumumannya Yellen tidak menyebutkan tingkat aktual berapa pajak minimum global itu akan ditetapkan. Akan tetapi, pemerintahan Biden diketahui telah mendorong setidaknya pajak yang ditetapkan sebesar 15%.
Menteri keuangan G-20 dan gubernur bank sentral dijadwalkan bertemu di Venesia, Italia, akhir bulan ini, dimana rencana pengenaan pajak internasional tersebut diharapkan menjadi agenda utama.
Baca Juga: Google Didenda Rp3,8 Triliun karena Penyalahgunaan Iklan di Prancis
Kerangka Inklusif OECD tentang Erosi Basis dan Pergeseran Laba, yang dikenal sebagai BEPS, adalah produk negosiasi dengan 137 negara dan yurisdiksi anggota.
Kendati demikian, dalam pengumumannya Yellen tidak menyebutkan tingkat aktual berapa pajak minimum global itu akan ditetapkan. Akan tetapi, pemerintahan Biden diketahui telah mendorong setidaknya pajak yang ditetapkan sebesar 15%.
Menteri keuangan G-20 dan gubernur bank sentral dijadwalkan bertemu di Venesia, Italia, akhir bulan ini, dimana rencana pengenaan pajak internasional tersebut diharapkan menjadi agenda utama.
(fai)
Lihat Juga :