130 Negara Siapkan Pajak Minimum Global bagi Perusahaan Multinasional

Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:00 WIB
loading...
130 Negara Siapkan Pajak...
Aturan pajak minimum global akan memaksa perusahaan multinasional membayar pajak di negara tempatnya beroperasi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mengumumkan bahwa 130 negara telah menyetujui pajak minimum global untuk perusahaan yang beroperasi secara global. Hal ini merupakan bagian dari perjanjian yang lebih luas untuk merombak aturan pajak internasional.

Jika diberlakukan secara luas, pajak minimum global akan secara efektif mengakhiri praktik perusahaan multinasional yang mencari negara yang menawarkan pajak rendah seperti Irlandia dan Kepulauan Virgin Britania Raya untuk kantor pusatnya, sementara pelanggan, operasi, dan eksekutif perusahaan tersebut berada di negara lain.

Baca Juga: Ekonom: Daripada Pajaki Sembako, Pendidikan dan Kesehatan, Fokus Tarik Pajak Facebook Dkk!

"Selama beberapa dekade, Amerika Serikat telah berpartisipasi dalam kompetisi pajak internasional yang merugikan diri sendiri, menurunkan tarif pajak perusahaan kami hanya untuk menyaksikan negara lain menurunkan tarif mereka sebagai tanggapan. Hasilnya adalah perlombaan global siapa yang dapat menurunkan tingkat pajak perusahaan mereka lebih jauh dan lebih cepat? Tidak ada negara yang memenangkan perlombaan ini," kata Yellen dalam sebuah pernyataan pada kesepakatan tersebut, seperti dikutip dari CNBC, Sabtu (3/7/2021).

Kesepakatan dari 130 negara yang mewakili lebih dari 90% PDB global ini menurutnya menandai bahwa hal itu akan segera berakhir. Kesepakatan itu juga dilaporkan mencakup kerangka kerja untuk menghilangkan pajak layanan digital, yang menargetkan perusahaan teknologi terbesar Amerika. Sebagai gantinya, disetujui rencana pajak baru yang akan dikaitkan dengan tempat di mana perusahaan multinasional benar-benar melakukan bisnisnya, daripada di mana perusahaan itu bermarkas.

Sebagian besar dasar untuk mengadopsi pajak minimum global telah diletakkan oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) yang merilis cetak biru sistem perpajakan ini pada musim gugur lalu yang menguraikan pendekatan dua pilar untuk perpajakan internasional.

Baca Juga: Google Didenda Rp3,8 Triliun karena Penyalahgunaan Iklan di Prancis

Kerangka Inklusif OECD tentang Erosi Basis dan Pergeseran Laba, yang dikenal sebagai BEPS, adalah produk negosiasi dengan 137 negara dan yurisdiksi anggota.

Kendati demikian, dalam pengumumannya Yellen tidak menyebutkan tingkat aktual berapa pajak minimum global itu akan ditetapkan. Akan tetapi, pemerintahan Biden diketahui telah mendorong setidaknya pajak yang ditetapkan sebesar 15%.

Menteri keuangan G-20 dan gubernur bank sentral dijadwalkan bertemu di Venesia, Italia, akhir bulan ini, dimana rencana pengenaan pajak internasional tersebut diharapkan menjadi agenda utama.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif Trump Sebagai...
Tarif Trump Sebagai Wake-up Call, Prabowo Singgung Soal BRICS dan OECD
Ramalan OECD Soal Kejatuhan...
Ramalan OECD Soal Kejatuhan Ekonomi Besar Dunia, Siapa Saja?
Temui Sekjen OECD, Menko...
Temui Sekjen OECD, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Menuju Keanggotaan OECD
Momentum Bersejarah...
Momentum Bersejarah Aksesi Indonesia ke OECD, Airlangga Sampaikan Initial Memorandum
Perusahaan Barat yang...
Perusahaan Barat yang Dulu Kabur, Merapat Kembali ke Rusia usai Boncos Rp4.941 Triliun
Indonesia-Inggris Bahas...
Indonesia-Inggris Bahas Kerja Sama Transisi Energi
Kunjungan ke China,...
Kunjungan ke China, GP Ansor Buka Jejaring Global Perusahaan Teknologi Raksasa
UI Gelar Diskusi Strategis...
UI Gelar Diskusi Strategis Soal OECD, BRICS, dan Masa Depan Sumber Daya Nasional
Menko Airlangga, Kemenko...
Menko Airlangga, Kemenko Hukum, Polri, dan KPK Gelar Press Conference Aksesi OECD
Rekomendasi
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved