Awas Kena Sanksi, Pelaku Usaha Wajib Lapor Perkembangan Investasinya

Sabtu, 03 Juli 2021 - 23:00 WIB
loading...
Awas Kena Sanksi, Pelaku...
Kementerian Investasi/BKPM mengingatkan pelaku usaha agar tak lupa menyampaikan LKPM triwulan II/2021. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II (April-Juni) tahun 2021.

"Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM, sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi. Catat, Lapor, Aman!," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Sektor Ini Jadi Penopang Realisasi Investasi di Awal Tahun 2021

Penyampaian LKPM triwulan II tahun 2021 dapat mulai dilakukan pada tanggal 1-10 Juli 2021 melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id. Prinsip penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) ini yaitu Self Declaration, dimana para pelaku usaha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan realiasi investasinya sendiri.

"Jadi realisasi investasi yang kami sampaikan merupakan data riil dari apa yang disampaikan langsung oleh perusahaan. Bukan data yang dibuat-buat dan semuanya melalui sistem. Kami tidak memanipulasi data," jelas Imam.

Kegiatan sosialisasi terkait LKPM dinilai penting untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha, terutama jika terjadi perubahan sistem pelaporan LKPM. Imam mengatakan, ketidaksesuaian data antara laporan LKPM dengan kondisi riil di lapangan sangat mungkin timbul karena adanya proses migrasi data antarsistem.

Hal ini sempat terjadi saat adanya perubahan sistem pelaporan LKPM yang sebelumnya menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara ELektronik (SPIPISE) menjadi Online Single Submission (OSS) 1.0 pada tahun 2019 lalu.

"Saat itu, tidak sedikit perusahaan yang belum paham, sehingga keliru dalam melakukan pengisian LKPM di sistem OSS. Perusahaan melakukan double input data. Jadi data yang sudah dicatat di sistem sebelumnya, disampaikan kembali dalam sistem OSS. Seharusnya hanya data saat periode pelaporan saja," katanya.

Hal itu mengakibatkan laporan data realisasi investasi tidak terakumulasi dengan baik dan tidak sesuai dengan kondisi perusahaan sebenarnya di lapangan. Dengan prinsip Self Declaration yang diterapkan, maka sangat perlu dilakukan verifikasi data LKPM oleh Kementerian Investasi/BKPM dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Tembus Rp120 Triliun, Realisasi Investasi Jabar 2020 Lampaui Target Nasional

Dalam hal ini, Kementerian Investasi/BKPM berkolaborasi dengan DPMPTSP di Provinsi/Kabupaten/Kota terus melakukan sosialisasi secara berkala kepada para pelaku usaha terkait dengan cara pengisian LKPM online ini.

"Kita terus mengedukasi para investor terkait tata cara pengisian LKPM, sehingga nantinya data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Rata-rata laporan LKPM yang masuk ke sistem kita sebesar 50.000 s.d 60.000 laporan LKPM dari semua sektor (primer, sekunder dan tersier). Contohnya pada Triwulan I tahun 2021 terdapat 52.334 LKPM. Kami verifikasi, double check dan cek kembali sebelum kami rekapitulasi. Semuanya tercatat dan bukan hasil survei," papar Imam.

Dijelaskan pula bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rincian Sebaran Investasi...
Rincian Sebaran Investasi Rp498 Triliun yang Masuk RI di Kuartal I 2026, Serap 706 Ribu Pekerja
Investasi Kuartal I-2026...
Investasi Kuartal I-2026 Diproyeksi Tembus Rp497 Triliun, Serap 627 Ribu Tenaga Kerja
Kejar Investasi Rp13.000...
Kejar Investasi Rp13.000 Triliun, Pemerintah Gencarkan Kemudahan Izin Usaha lewat OSS
Investasi 2025 Tembus...
Investasi 2025 Tembus Rp1.931 T Belum Selaras dengan Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi Sepanjang 2025 Capai Rp1.931 Triliun, Serap 2,7 Juta Tenaga Kerja
70% Modal Asing, Proyek...
70% Modal Asing, Proyek Hilirisasi Sepanjang 2025 Tarik Investasi Rp581 Triliun
DPMPTSP Bontang Ditarget...
DPMPTSP Bontang Ditarget Tingkatkan Nilai Investasi 2026
Pertumbuhan Ekonomi...
Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta 2025 Lampaui Nasional
Terungkap, 5 Sektor...
Terungkap, 5 Sektor Berkontribusi terhadap Realisasi PMDN di Bontang
Rekomendasi
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
Berita Terkini
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina! Pertamax Tetap, Turbo Turun Jadi Rp19.300/Liter
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi...
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved