Mulai Besok, Calon Penumpang Pesawat Harus Siapkan Dokumen Ini
Minggu, 04 Juli 2021 - 21:23 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu:
1. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Namun, diinformasikan pula bahwa terdapat kebijakan beberapa Pemerintah Daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik seperti:
1. Dari dan menuju Kalimantan Tengah yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode.
2. Menuju Kalimantan Barat yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Dari dan menuju Sulawesi Tengah yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Menuju Sulawesi Utara yang menyaratkan surat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Menuju Kupang yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
1. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Namun, diinformasikan pula bahwa terdapat kebijakan beberapa Pemerintah Daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik seperti:
1. Dari dan menuju Kalimantan Tengah yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode.
2. Menuju Kalimantan Barat yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Dari dan menuju Sulawesi Tengah yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Menuju Sulawesi Utara yang menyaratkan surat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Menuju Kupang yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Lihat Juga :