PPKM Darurat, 100% PNS di BKN Work From Home
Senin, 05 Juli 2021 - 13:50 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti instruksi Pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 dengan menetapkan skema kerja pegawai BKN. Khususnya yang berada di wilayah Provinsi Jawa dan Provinsi Bali.
Penetapan skema kerja selama PPKM Darurat tersebut diterbitkan melalui Nota Dinas Kepala BKN Nomor 146/KP.12/ND/A/2021. Plt Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono menyebutkan bahwa pemberlakuan skema kerja tersebut mulai berlaku pada 5 sampai 20 Juli 2021
“Penyesuaian skema kerja ini dilakukan untuk menghambat penyebaran virus tersebut serta untuk mengurangi risiko penularan di lingkungan BKN,” katanya dalam keterangan persnya, Senin (05/7/2021).
Baca Juga: Hayo Jangan Malas! PNS WFH Harus Tetap Produktif
Adapun sejumlah perubahan skema kerja pegawai BKN selama PPKM Darurat yang diatur melalui Nota Dinas Kepala BKN diantaranya:
Penetapan skema kerja selama PPKM Darurat tersebut diterbitkan melalui Nota Dinas Kepala BKN Nomor 146/KP.12/ND/A/2021. Plt Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono menyebutkan bahwa pemberlakuan skema kerja tersebut mulai berlaku pada 5 sampai 20 Juli 2021
“Penyesuaian skema kerja ini dilakukan untuk menghambat penyebaran virus tersebut serta untuk mengurangi risiko penularan di lingkungan BKN,” katanya dalam keterangan persnya, Senin (05/7/2021).
Baca Juga: Hayo Jangan Malas! PNS WFH Harus Tetap Produktif
Adapun sejumlah perubahan skema kerja pegawai BKN selama PPKM Darurat yang diatur melalui Nota Dinas Kepala BKN diantaranya:
Lihat Juga :