Hayo Jangan Malas! PNS WFH Harus Tetap Produktif
Senin, 05 Juli 2021 - 10:42 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Meski pemberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, ASN harus tetap produktif dalam melayani masyarakat. "Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. Dalam PPKM Darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladanan proaktif di lingkungan masing-masing," di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Pendaftar Seleksi CPNS-PPPK Capai 1,7 Juta Akun, Pelamar BKKBN Teratas
Dalam penyesuaian sistem kerja, pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan dari tempat tinggal atau work from home (WFH) 100%. Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50%.
Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksil 100%. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) mengikuti arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi covid-19. Salah satunya dengan memberikan dukungan penuh terhadap suksesnya program vaksinasi covid-19.
Meski pemberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, ASN harus tetap produktif dalam melayani masyarakat. "Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. Dalam PPKM Darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladanan proaktif di lingkungan masing-masing," di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Pendaftar Seleksi CPNS-PPPK Capai 1,7 Juta Akun, Pelamar BKKBN Teratas
Dalam penyesuaian sistem kerja, pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan dari tempat tinggal atau work from home (WFH) 100%. Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50%.
Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksil 100%. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) mengikuti arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi covid-19. Salah satunya dengan memberikan dukungan penuh terhadap suksesnya program vaksinasi covid-19.
Lihat Juga :