Megap-megap, PHRI Jakarta Minta Sederet Bantuan Ini ke Pemerintah

Senin, 05 Juli 2021 - 15:10 WIB
loading...
Megap-megap, PHRI Jakarta...
PHRI Jakarta berharap pemerintah memberikan dukungan riil agar sektor perhotelan dan restoran dapat bertahan dengan diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DKI Jakarta (PHRI Jakarta) Sutrisno Iwantono meminta pemerintah memberikan sejumlah bantuan dan dukungan atas pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali .

"Terhadap kendala dan dampak atas pemberlakuan PPKM darurat tersebut, PHRI DKI Jakarta mengusulkan sejumlah langkah dan dukungan dari pemerintah agar kami dapat bertahan guna ikut mengatasi beban masyarakat dimasa pandemi ini," ujar Sutrisno dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin(5/7/2021).

Baca Juga: Berharap Bantuan Pemerintah, PHRI: Jangan Tunggu Kita Mati

Pertama, kata dia, PHRI Jakarta meminta dukungan keringanan beban operasional yang meliputi subsidi 30–50% atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen minimum pemakaian. Kemudian, subsidi 30–50% atas biaya penggunaan air tanah.

"Kami juga meminta pengurangan beban pajak baik PB1, Pph, Ppn dan lain-lain melalui skema incentive atau cashback. Juga meminta keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge restoran yang di Mall yang terkena imbas atas penutupan mall selama PPKM mikro," sambungnya.

Selain itu, PHRI DKI Jakarta juga meminta dukungan keringanan beban usaha yang merupakan biaya tetap, meliputi pembebasan perpanjangan perijinan-perijinan yang jatuh tempo pada periode PPKM Darurat (3-20 Juli 2021), ditambah penundaan pemberlakuan peraturan-peraturan baru yang berdampak langsung terhadap potensi penambahan beban usaha, seperti rencana penerapan PNBP atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan yang lainnya.

"Kami juga meminta penghapusan/pemberian stimulus atau diskon pada Beban biaya atas BPJS Ketenagakerjaan, Pensiun dan Kesehatan. Penghapusan PPN bahan baku untuk restoran dalam rancangan PPN baru, karena hal ini akan memberatkan konsumen, sementara usaha restoran tidak bisa restitution PPN," tambahnya.

Belum selesai, di bidang ketenagakerjaan Sutrisno meminta pemberlakukan unpaid leave, multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu tertentu menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual), sebaiknya dapat didukung oleh pemerintah, melalui Peraturan Menteri atau lainnya.

Baca Juga: Banyak Tenaga Medis di Indonesia Meninggal karena COVID-19

"Kami ingin mengajukan subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM Darurat termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan yang dirumahkan. Karena mereka ini yang membutuhkan dari pemerintah," pintanya.

PHRI juga meminta pemberian Paket kesehatan (vitamin) oleh pemerintah untuk karyawan Hotel dan restoran, prosedurnya bisa diambil menggunakan BPJS Kesehatan karyawan tersebut. "Dalam situasi pandemi dan PPKM Mikro darurat juga dimungkinkan terjadi dispute ketenaga kerjaan oleh karena kepada Dinas Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengantisipasi penyelesaian masalah secara fleksibel dan soft sehingga tidak menyebabkan keterpurukan yang lebih dalam," imbuh Sutrisno.

Pihaknya juga meminta vaksinasi yang lebih dipercepat, termasuk juga perluasan kepada keluarga karyawan, karena keluarga juga bisa menjadi klaster tersendiri yang bisa menular pada tempat kerja.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BBM Non Subsidi Tak...
BBM Non Subsidi Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Selisih Harga Sementara
Mitigasi Risiko Fiskal,...
Mitigasi Risiko Fiskal, Ekonom Ungkap Peran Krusial Belanja Lain-Lain dalam APBN Sebagai Bantalan
Purbaya Beberkan Skema...
Purbaya Beberkan Skema Baru Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik
Pemerintah Sudah Kucurkan...
Pemerintah Sudah Kucurkan Subsidi dan Kompensasi Rp345,1 T, Wamenkeu: Kuota Memadai
Bahlil Lapor ke Prabowo,...
Bahlil Lapor ke Prabowo, Kompensasi dan Subsidi Listrik Habis Rp210 Triliun
Dana Kompensasi BBM...
Dana Kompensasi BBM dan Listrik Cair, Realisasi Tembus Rp315 Triliun
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Beri Kompensasi untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Pemerintah Resmikan...
Pemerintah Resmikan 1.300 Unit Hunian Sementara Korban Bencana Sumatera
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved