Rekomendasi Jual Rugi Portofolio BPJS Berdampak ke Pasar Saham
Senin, 05 Juli 2021 - 22:31 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar BPJS Ketenagakerjaan melakukan jual rugi alias cut loss enam saham yang menjadi portofolio mereka dinilai bisa menimbulkan masalah.
Mantan Direktur Utama BEI Hasan Zein Mahmud dan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengkritisi adanya instruksi BPK untuk melakukan jual rugi ke enam saham yang menjadi portofolio BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Menko Airlangga Ramal Ekonomi Indonesia Tahun 2021 Tumbuh 4,5%
Keenam saham tersebut antara lain PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT London Sumatera Indonesia Tbk (LSIP), dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).
Ia menilai, BPK sebagai lembaga tinggi negara seharusnya mandiri dan bebas, memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Karena, menurutnya cut loss dan profit taking adalah terminologi teknis, jadi bila diucapkan oleh BPK akan berkonotasi komando.
Menurut Hasan, pelaksanaan cut loss dan take profit akan secara langsung berpengaruh terhadap kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, bisa langsung mempengaruhi realisasi rugi laba dan akan berdampak pada keuangan negara.
“Apakah BPK bisa dimintai pertanggungan jawab terhadap kerugian atau opportunity profit yang hilang yang diderita BPJS, akibat perintah cut loss atau take profit?” kata Hasan dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Mantan Direktur Utama BEI Hasan Zein Mahmud dan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengkritisi adanya instruksi BPK untuk melakukan jual rugi ke enam saham yang menjadi portofolio BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Menko Airlangga Ramal Ekonomi Indonesia Tahun 2021 Tumbuh 4,5%
Keenam saham tersebut antara lain PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT London Sumatera Indonesia Tbk (LSIP), dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).
Ia menilai, BPK sebagai lembaga tinggi negara seharusnya mandiri dan bebas, memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Karena, menurutnya cut loss dan profit taking adalah terminologi teknis, jadi bila diucapkan oleh BPK akan berkonotasi komando.
Menurut Hasan, pelaksanaan cut loss dan take profit akan secara langsung berpengaruh terhadap kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, bisa langsung mempengaruhi realisasi rugi laba dan akan berdampak pada keuangan negara.
“Apakah BPK bisa dimintai pertanggungan jawab terhadap kerugian atau opportunity profit yang hilang yang diderita BPJS, akibat perintah cut loss atau take profit?” kata Hasan dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Lihat Juga :