Harusnya WFH Tapi Dipaksa WFO, Laporkan ke Sini!
Selasa, 06 Juli 2021 - 14:36 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan PPKM Darurat telah berlaku sejak empat hari lalu. Namun masih banyak karyawan yang bekerja di sektor non esensial tetap diminta bekerja di kantor menuruti keinginan perusahaan. Tak hanya bikin macet, hal itu tentu melanggar aturan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Menteri Luhut Binsar Panjaitan pun angkat meminta kepada pekerja atau karyawan non esensial yang diminta tteap bekerja dari kantor bisa melaporkan dinas ketenagakerjaan terkait.
"Saya menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," kata dia.
Baca Juga: Disuruh WFH 100% Malah WFO, Luhut: Kita Akan Eksekusi!
Luhut akan menindak tegas bagi perusahaan non esensial yang tidak melaksanan aturan PPKM Darurat tetap masih bekerja di kantor. Pihaknya meminta kepada Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek ke masing-masing perusahaan maupun industri non esensial yang tidak WFH 100%.
Menanggapi hal itu, Menteri Luhut Binsar Panjaitan pun angkat meminta kepada pekerja atau karyawan non esensial yang diminta tteap bekerja dari kantor bisa melaporkan dinas ketenagakerjaan terkait.
"Saya menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," kata dia.
Baca Juga: Disuruh WFH 100% Malah WFO, Luhut: Kita Akan Eksekusi!
Luhut akan menindak tegas bagi perusahaan non esensial yang tidak melaksanan aturan PPKM Darurat tetap masih bekerja di kantor. Pihaknya meminta kepada Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek ke masing-masing perusahaan maupun industri non esensial yang tidak WFH 100%.
Lihat Juga :