Ngeyel Saat Pandemi, Kemenperin Cabut 425 Izin Operasi Sektor Industri

Selasa, 06 Juli 2021 - 15:31 WIB
loading...
Ngeyel Saat Pandemi,...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri untuk memiliki surat izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI) jika ingin tetap melanjutkan kegiatan di tengan pandemi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karta Sasmita agar pihaknya lebih mudah mengontrol mobilitas masyarakat yang harus tetap bekerja meski di tengah penerapan PPKM darurat.

Baca juga:Covid-19 Makin Banyak Renggut Nyawa Rakyat, Pemerintah Perlu Akui Sudah Gawat

"Guna menjamin kegiatan operasional industri dan kawasan industri, khususnya di masa PPKM darurat, kami mewajibkan semua perusahan industri dan kawasan industri untuk memiliki izin IOMKI" ujar Agus Gumiwang pada Webinar (6/7/2021).

Menurut Agus Gumiwang, dengan mengantongi surat izin tersebut, kegiatann industri serta kawasan industri dapat terus beroperasi pada masa PPKM darurat. Meskipun demikian, tetap wajib memenuhi protokol kesehatan yang sebelumnya sudah sosialisasikan.

"Sejak diberlakukannya masa PSBB tahun lalu, untuk wilayah Jawa dan Bali, telah dikeluarkan sekitar 18.000 IOMKI dan memberikan kesempatan kepada lebih dari 5 juta pekerja untuk bisa tetap bekerja," lanjutnya.

Baca juga:Patuhi PPKM Darurat, Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Ditutup

Lebih lanjut, Agus menegaskan kepada pelaku sektor industri bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku industri dan kawasan industri yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sanksi tersebut menurutnya berupa pencabutan IOMKI yang sudah diberikan.

"Ada sebanyak 425 IOMKI dicabut karena tidak memenuhi persyaratan. Di sini menunjukan bahwa kementerian perindustrian tidak pernah ragu untuk mencabut izin kalau memang tidak disiplin," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Menko AHY Sebut Proyek...
Menko AHY Sebut Proyek Giant Sea Wall Melindungi Aset Nasional: 70 Kawasan Industri dan 5 KEK
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER Hijau Keenam Kali
Kemenperin Kukuhkan...
Kemenperin Kukuhkan Pengurus Aspadin, Industri AMDK Dongkrak Ekonomi Nasional
Penjualan Mobil Nasional...
Penjualan Mobil Nasional di 2026 Diproyeksi Capai 850.000 Unit
Buka IIMS 2026, Menperin...
Buka IIMS 2026, Menperin Pamer Kinerja Sektor Manufaktur Nasional
MNC University dan BPSDMI...
MNC University dan BPSDMI Kemenperin Teken MoU di PIDI 4.0, Perkuat SDM Industri Berbasis Digital dan Vokasi
Didominasi Karyawan...
Didominasi Karyawan IMIP, Perputaran Uang di Bahodopi Rp5,9 Triliun per Tahun
Industri Modifikasi...
Industri Modifikasi Raih Legitimasi Negara, Kemenperin Dukung IMX 2025 sebagai Standar Kualitas Nasional
Rekomendasi
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Berita Terkini
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Infografis
3 Alasan Presiden Jokowi...
3 Alasan Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved