Cegah Ekonomi Kian Payah, Luhut Minta Mobilitas di Jateng dan Jogja Turun 50%
Selasa, 06 Juli 2021 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Dia membeberkan angka peningkatan penurunan mobilitas warga di seluruh kabupaten/kota di Jateng. Berdasarkan urutan teratas, yakni Banjarnegara, Kudus, Purbalingga, Boyolali, Banyumas, dan Grobogan daerah paling rendah.
“Ada google traffic, night light NASA, dan facebook mobility yang akan menjadi acuan. Kita akan cek mobilitas itu di sini. Jadi apa yang dibikin Kapolda dan Pangdam saya akan cek, kita harus bisa di atas 30% penurunan mobilitas, dengan paling baik 50%," jelasnya.
Baca juga:Meramal Bikin Tersiksa, Roy Kisyoshi Ingin Jajaki Dunia Seni Peran
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni Gubernur Jateng.
“Kami telah rapat dengan gubernur mengenai solusi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yaitu akan diberikan surat keterangan bekerja, dan kami sudah briefing bersama Kapolres, Dandim, dan pihak terkait telah memerintahkan daerah kabupaten kota untuk mendata kantor atau tempat yang merupakan esensial dan kritikal untuk memberikan surat keterangan kepada karyawannya untuk dapat dipetakan,” tandasnya.
“Ada google traffic, night light NASA, dan facebook mobility yang akan menjadi acuan. Kita akan cek mobilitas itu di sini. Jadi apa yang dibikin Kapolda dan Pangdam saya akan cek, kita harus bisa di atas 30% penurunan mobilitas, dengan paling baik 50%," jelasnya.
Baca juga:Meramal Bikin Tersiksa, Roy Kisyoshi Ingin Jajaki Dunia Seni Peran
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni Gubernur Jateng.
“Kami telah rapat dengan gubernur mengenai solusi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yaitu akan diberikan surat keterangan bekerja, dan kami sudah briefing bersama Kapolres, Dandim, dan pihak terkait telah memerintahkan daerah kabupaten kota untuk mendata kantor atau tempat yang merupakan esensial dan kritikal untuk memberikan surat keterangan kepada karyawannya untuk dapat dipetakan,” tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :