Ahli Waris Pekerja Keagamaan Geraja Toraja Terima Santunan BPJamsostek
Rabu, 07 Juli 2021 - 19:53 WIB
loading...
Penyerahan bantuan kepada ahli waris Alm Daniel Babangan (koster Geraja Toraja Jamaat Tamalanrea). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyalurkan santunan kepada ahli waris almarhum Daniel BabanganRabu (7/7). Almarhum adalahpekerja keagamaan Gereja Toraja Jemaat Tamalanrea.
Santunan yang diberikan terdiri atas santunan kematian Rp42 juta dan saldo jaminan hari tua (JHT) Rp33 juta.ahli waris juga mendapatkan santunan pensiun berkala yang diterima setiap bulannya sebesar Rp356.000/bulan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Bayarkan Santunan Korban Tenggelamnya KMP Yunicee
Penyerahan santunan dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto, disaksikan langsung Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Sulselbar, Pdt Adrie Massie.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto mengatakan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada masyarakat luas terkait program ini serta manfaatnya.
Hal ini dilakukan menyusul disahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Isinya menginstruksikan kepala daerah memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja, baik ASN, pegawai non-ASN, termasuk pekerja keagamaan dan pekerja rentan.
Baca juga:Guru Non ASN Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Santunan yang diberikan terdiri atas santunan kematian Rp42 juta dan saldo jaminan hari tua (JHT) Rp33 juta.ahli waris juga mendapatkan santunan pensiun berkala yang diterima setiap bulannya sebesar Rp356.000/bulan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Bayarkan Santunan Korban Tenggelamnya KMP Yunicee
Penyerahan santunan dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto, disaksikan langsung Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Sulselbar, Pdt Adrie Massie.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto mengatakan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada masyarakat luas terkait program ini serta manfaatnya.
Hal ini dilakukan menyusul disahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Isinya menginstruksikan kepala daerah memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja, baik ASN, pegawai non-ASN, termasuk pekerja keagamaan dan pekerja rentan.
Baca juga:Guru Non ASN Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Lihat Juga :