Ahli Waris Pekerja Keagamaan Geraja Toraja Terima Santunan BPJamsostek

Rabu, 07 Juli 2021 - 19:53 WIB
loading...
A A A
Hendrayanto menjelaskan, di masa pandemi pekerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, baik spiritual maupun organisasi paling bawah seperti RT/RW, mendapatkan insentif perlindungan jaminan sosial minimal jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan iuran yang terjangkau.

Sekadar diketahui, iuran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja keagamaan dan RT/RW mulai dari Rp 9.720 per orang/bulan. Sedangkan pekerja rentan informal sebesar Rp16.800/orang/bulan untuk 2 (dua) program perlindungan yaitu JKK dan JKM.

Dengan iuran itu, peserta akan mendapat manfaat berupa:
A.Jaminan Kecelakaan Kerja
- Biaya perawatan dan pengobatan unlimited (sesuai indikasi medis) di kelas 1 RS Pemerintah
- Biaya Pengangkutan dari tempat kecelakaan ke fasilitas layanan kesehatan
- Santunan meninggal dunia karena akibat kecelakaan sebesar 48 kali gaji terlapor dan manfaat beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak
- Santunan tidak mampu bekerja
- Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali

B. Jaminan Kematian
- Santunan Meninggal dunia sebesar Rp42.000.000
- Beasiswa untuk 2 orang anak hingga selesai kuliah (masa iur minimal 3 tahun)
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Penetapan Kepemimpinan...
Penetapan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026 - 2031
Rekomendasi
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Modifikator Indonesia...
Modifikator Indonesia Ini Dapat Penghargaan Tertinggi IMI, Ini Sosoknya!
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved