Menaker: Penting Peranan HRM Dukung Pemerintah Memajukan SDM
Rabu, 07 Juli 2021 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Ditambahkan Menaker Ida, selain penting dalam proses link and match antara kompetensi dan talenta calon pekerja dengan kebutuhan perusahaan, peran HRM dalam pengembangan kompetensi dan karier karyawan juga sangat penting.
“Tanpa program inovatif dan sesuai dengan perkembangan terbaru, kualitas dan kompetensi SDM perusahaan akan mandeg, sehingga pada akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan daya saing perusahaan," ujar Ida Fauziyah.
Menaker menegaskan, transformasi di masa pandemi ini, selain pola kerja dan jenis pekerjaan yang berubah, profil dan skill tenaga kerja yang dibutuhkan di masa depan juga berubah. Hal ini tentu menuntut inovasi dan adaptasi strategi pengembangan SDM bagi semua pihak, mulai dari Pemerintah hingga dunia usaha.
“Karena kunci dari resilience (ketahanan) dan daya saing di tingkat global adalah kualitas dan kapabilitas SDM yang mumpuni,“ katanya.
Menaker pun kembali mengingatkan perusahaan agar terus mengikuti peraturan dan imbauan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk dalam hal penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat saat ini jangan dijadikan alasan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di masa PPKM darurat ini, diharapkan tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan.
“Tanpa program inovatif dan sesuai dengan perkembangan terbaru, kualitas dan kompetensi SDM perusahaan akan mandeg, sehingga pada akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan daya saing perusahaan," ujar Ida Fauziyah.
Menaker menegaskan, transformasi di masa pandemi ini, selain pola kerja dan jenis pekerjaan yang berubah, profil dan skill tenaga kerja yang dibutuhkan di masa depan juga berubah. Hal ini tentu menuntut inovasi dan adaptasi strategi pengembangan SDM bagi semua pihak, mulai dari Pemerintah hingga dunia usaha.
“Karena kunci dari resilience (ketahanan) dan daya saing di tingkat global adalah kualitas dan kapabilitas SDM yang mumpuni,“ katanya.
Menaker pun kembali mengingatkan perusahaan agar terus mengikuti peraturan dan imbauan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk dalam hal penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat saat ini jangan dijadikan alasan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di masa PPKM darurat ini, diharapkan tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan.
Lihat Juga :