Menperin Evaluasi Pabrik yang Beroperasi Saat PPKM Darurat

Kamis, 08 Juli 2021 - 23:59 WIB
loading...
Menperin Evaluasi Pabrik...
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mengevaluasi pabrik yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli mendatang.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa selama periode PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) serta tergolong sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Menperin di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: 24,7% Kasus Corona dari Luar Jawa-Bali, Satgas Minta 43 Daerah Upayakan Ini

Ke depan, Kemenperin akan melibatkan Kadin, Apindo, asosiasi industri, hingga asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik.

Selanjutnya, Kemenperin juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

"Kemenperin akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri termasuk pelaksanaan prokes di perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI, serta akan menindak tegas perusahaan industri dan kawasan industri yang melakukan pelanggaran IOMKI," tegas Menperin.

Saat ini, sejumlah aktivitas dilakukan dengan terbatas dan ketat sesuai dengan arahan Pemerintah. Meski dalam keterbatasan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersyukur bahwa kegiatan produksi di sejumlah pabrik di wilayah Jawa Timur masih diperbolehkan.

Situasi ini dipastikan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha. Kadin menilai, kegiatan produksi bisa dijalankan sehingga perekonomian di daerah masih bisa bergerak dengan protokol kesehatan tiga kali lebih ketat.

“Covid-19 bisa terkendali jika semua masyarakat, pengusaha dan karyawan sama-sama sadar dan taat kepada aturan protokol kesehatan. Industri harus menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto.

Baca juga: Anies Sebut Vaksin Dosis Pertama di Jakarta Tembus 5 Juta Orang

Untuk itu, menurut Adik, vaksinasi harus dipercepat. Dalam hal ini, Pemda setempat harus kooperatif, harus cepat dan sigap dalam melakukan penanganan.

“Saya sangat mengapresiasi kepala daerah yang cekatan, kooperatif dan selalu melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan kepala daerah di sekitarnya. Ini menjadi salah satu kunci, bersinergi dengan kepala daerah lain dalam menangani penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Adik menambahkan, percepatan pemberian vaksin sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dengan menargetkan satu juta vaksin per hari di bulan Juli dan dua juta vaksin per hari di bulan Agustus. Berbagai program vaksinasi digelar oleh pemerintah dengan menggerakkan seluruh elemen. Pemerintah juga memberikan program vaksinasi untuk UMKM.

Sementara itu, salah satu pabrik di Surabaya yang telah menjalankan protokol kesehatan ketat adalah PT HM. Sampoerna Tbk. Dengan total tenaga kerja langsung dan tidak langsung sekitar 65 ribu karyawan, Sampoerna secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang melebihi aturan yang berlaku.

Sebagai contoh, karyawan diwajibkan menggunakan masker ganda di area produksi. Sementara itu, para karyawan produksi yang memiliki komorbid dan berusia di atas 50 tahun diliburkan dengan tetap mendapatkan upah penuh. Para karyawan yang masuk juga diminta melakukan analisa risiko kesehatan yang diperketat.

Sampoerna juga mendukung program vaksinasi, baik yang digelar pemerintah maupun Kadin. Hingga 1 Juli 2021, sekitar 9.000 karyawan langsung dan tak langsung telah mengikuti program vaksin pemerintah dan Kadin.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aktivitas Pabrik di...
Aktivitas Pabrik di China Memburuk, Sinyal Peringatan bagi Ekonomi Dunia
Phytochemindo Reksa...
Phytochemindo Reksa Resmikan Pabrik Klapanunggal dan Luncurkan Buku Biografi Wim Kalona
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Kemenperin Kukuhkan...
Kemenperin Kukuhkan Pengurus Aspadin, Industri AMDK Dongkrak Ekonomi Nasional
Penjualan Mobil Nasional...
Penjualan Mobil Nasional di 2026 Diproyeksi Capai 850.000 Unit
Buka IIMS 2026, Menperin...
Buka IIMS 2026, Menperin Pamer Kinerja Sektor Manufaktur Nasional
PT BEST Investasi USD...
PT BEST Investasi USD 10 Juta, PT BEST Bangun Pabrik AC dan Mesin Cuci di Tangerang
Pabrik Kembang Api China...
Pabrik Kembang Api China Meledak Tewaskan 21 Orang, Penampakannya Bak Medan Perang
MNC University dan BPSDMI...
MNC University dan BPSDMI Kemenperin Teken MoU di PIDI 4.0, Perkuat SDM Industri Berbasis Digital dan Vokasi
Rekomendasi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved