PLN Apresiasi Imbauan Bayar Listrik Tepat Waktu dari Kepala Daerah
Jum'at, 09 Juli 2021 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJTL), antara PLN dan pelanggan disebutkan, apabila pelanggan menunggak sebulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara segel MCB. Selanjutnya, bagi pelanggan yang menunggak pembayaran listrik dua bulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara bongkar kWh meter dan MCB serta penggantian pelayanan pascabayar menjadi prabayar (kWh meter pulsa).
Serta bagi pelanggan yang menunggak lebih dari dua bulan akan dikenakan sanksi pemberhentian menjadi pelanggan oleh pihak PLN .
Baca juga:Oknum DPRD Palopo Diduga Curi Listrik Untuk Bersenang-Senang dengan Rekan-Rekannya
"Demikian untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih," begitu bunyi penutup surat edaran yang ditandatangani Bupati Adnan.
Selain mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran listrik tepat waktu, dalam surat edaran Bupati lainnya menyampaikan kepada stakeholder untuk berpartisipasi dalam pengawasan menjaga jarak aman pohon atau bangunan minimal 3 meter terhadap jaringan listrik, serta mengimbau masyarakat untuk merelakan pohon atau tanaman untuk dipangkas atau ditebang, yang mengganggu jaringan listrik tanpa ganti rugi.
Serta bagi pelanggan yang menunggak lebih dari dua bulan akan dikenakan sanksi pemberhentian menjadi pelanggan oleh pihak PLN .
Baca juga:Oknum DPRD Palopo Diduga Curi Listrik Untuk Bersenang-Senang dengan Rekan-Rekannya
"Demikian untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih," begitu bunyi penutup surat edaran yang ditandatangani Bupati Adnan.
Selain mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran listrik tepat waktu, dalam surat edaran Bupati lainnya menyampaikan kepada stakeholder untuk berpartisipasi dalam pengawasan menjaga jarak aman pohon atau bangunan minimal 3 meter terhadap jaringan listrik, serta mengimbau masyarakat untuk merelakan pohon atau tanaman untuk dipangkas atau ditebang, yang mengganggu jaringan listrik tanpa ganti rugi.
(luq)
Lihat Juga :