Hampir Setengah Juta Debitur di Jabar Terdampak Covid-19
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kepala Kantor Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, Triana Gunawan, mengatakan sekitar 459.000 debitur perbankan terdampak pandemi corona. Secara jumlah, nilai kredit yang terdampak sekitar Rp34 triliun. Jumlah ini sekitar 8,3% dari total penyaluran kredit atau pembiayaan oleh Perbankan di Jawa Barat.
Kendati begitu, pembiayaan sekitar 135.000 debitur dengan nominal sebesar Rp11,9 triliun telah direstrukturisasi oleh perbankan. Sedangkan debitur perusahaan pembiayaan yang telah direstrukturisasi sebanyak 4.590 debitur dengan nominal Rp500 miliar.
"Jenis restrukturisasi atau keringanan yang diajukan terbanyak adalah permohonan penundaan angsuran (pokok dan bunga) atau perpanjangan jangka waktu kredit (40% dari jumlah debitur), diikuti dengan permohonan keringanan bunga dan denda (20% dari jumlah debitur)," kata Triana di Bandung, Senin (20/4/2020).
Kendati ada ratusan ribu debitur yang terdampak, Triana menyebut, likuiditas perbankan di Jabar masih terjaga. Mayoritas bank telah dan akan melakukan rencana bisnis. Sementara 30-40% jaringan kantor bank ditutup sementara. Namun operasionalnya dialihkan ke kantor bank lainnya yang beroperasional.
"Kami, OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap kondisi perbankan di Jawa Barat dan tetap berkomitmen dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta antisipatif terhadap potensi risiko ke depan," beber dia.
Oleh karenanya, OJK meminta mayarakat jangan khawatir untuk menyimpan dana pada perbankan. Karena kondisi perbankan yang terjaga, dana masyarakat aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kendati begitu, pembiayaan sekitar 135.000 debitur dengan nominal sebesar Rp11,9 triliun telah direstrukturisasi oleh perbankan. Sedangkan debitur perusahaan pembiayaan yang telah direstrukturisasi sebanyak 4.590 debitur dengan nominal Rp500 miliar.
"Jenis restrukturisasi atau keringanan yang diajukan terbanyak adalah permohonan penundaan angsuran (pokok dan bunga) atau perpanjangan jangka waktu kredit (40% dari jumlah debitur), diikuti dengan permohonan keringanan bunga dan denda (20% dari jumlah debitur)," kata Triana di Bandung, Senin (20/4/2020).
Kendati ada ratusan ribu debitur yang terdampak, Triana menyebut, likuiditas perbankan di Jabar masih terjaga. Mayoritas bank telah dan akan melakukan rencana bisnis. Sementara 30-40% jaringan kantor bank ditutup sementara. Namun operasionalnya dialihkan ke kantor bank lainnya yang beroperasional.
"Kami, OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap kondisi perbankan di Jawa Barat dan tetap berkomitmen dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta antisipatif terhadap potensi risiko ke depan," beber dia.
Oleh karenanya, OJK meminta mayarakat jangan khawatir untuk menyimpan dana pada perbankan. Karena kondisi perbankan yang terjaga, dana masyarakat aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
(bon)