Simak! Aturan Perjalanan Darat Antisipasi Libur Idul Adha

Rabu, 14 Juli 2021 - 20:33 WIB
loading...
Simak! Aturan Perjalanan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan pembatasan atau pengetatan kembali menjelang persiapan libur Idul Adha 20 Juli mendatang. Adapun hal ini tercantum dalam SE terbaru Kementerian Perhubungan. Terkait perjalanan di dalam negeri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 14 tentang mewajibkan calon penumpang transportasi umum menunjukkan sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama dan hasil negative Tes PCR 2x24 jam untuk penerbangan dan sertifikat vaksin dosis pertama setidaknya ditambah hasi Tes PCR 2x24 jam atau rapid antigen yang berlaku 1x24 jam di moda transportasi yang lain termasuk kendaraan pribadi.

SE Satgas tersebut diturunkan di dalam SE Kementerian Perhubungan yang khusus untuk transportasi darat yang tertuang di dalam SE Nomer 43 yang kemudian dirubah dengan SE Nomor 49. Pada SE Nomor 49 ditambah ketentuan untuk kawasan aglomerasi dimana untuk perjalanan rutin wajib membawa surat tanda registrasi pekerjaan (STRP) atau surat keterangan yang lain yang tercantum dalam SE tersebut.

Baca Juga: Cegah Lonjakan COVID-19 Saat Idul Adha, UEA Terapkan Langkah Tegas

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bahwa dalam SE Nomor 43 yang terbaru perubahannya hanya pada aturan perjalanan di kawasan perkotaan atau aglomerasi. Sebelumnya, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan perubahannya ada pada poin (6a) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.

“Jadi kepentingan yang masih boleh diizinkan melakukan perjalanan adalah sektor esensial dan kritikal,” ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers, Rabu (14/7/2021).

Kemudian, perubahan berikutnya pada angka (6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka (6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa : a) Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Untuk para pengemudi ojek, STRP akan dibuat secara massal. Jadi dengan satu STRP pada para pengemudi itu sudah terdaftarkan langsung oleh para aplikatornya kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Kadishub tidak akan mengeluarkan satu persatu tapi sekaligus,” terang Dirjen Perhubungan Darat.

Perlu diingat, Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. Kemudian, mengenai pembatasan kapasitas angkut moda transportasi darat seperti kendaraan bermotor umum (angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, angkutan barang) kapasitasnya maksimal hanya 50 persen. Berlaku pula untuk kendaraan bermotor pribadi (mobil penumpang) serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

“Untuk taksi pun juga sama aturannya 50 persen. Jadi kendaraan sejenis Avanza dengan penumpang di kursi belakangnya yang semula bisa empat, sekarang aturannya di kurangi, jadi terisi dua saja. Prinsipnya begitu. Itu sudah disampaikan kepada pihak aplikator,” paparnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 54.517 Sehari, Tertinggi DKI Jakarta

Berikutnya, sesuai aturan dari Menteri Perhubungan untuk kendaraan logistic seperti truk akan akan diperlancar dan diprioritaskan. Dalam hal itu pengemudi truk tidak diwajibkan vaksin.

“Walaupun pengemudi truk boleh untuk tidak divaksin, tapi kami berupaya dan sejalan dengan pemerintah sedang melakukan akselerasi, maka kami akan menyelenggarakan vaksinasi bagi para pengemudi truk dan juga keneknya terutama di empat dermaga besar. Yaitu, Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk,” ucapnya.

Selanjutnya, pihak Kementerian Perhubungan Darat tengah mengupayakan guna membantu para pengemudi truk untuk swab antigen berbayar di Terminal tipe A. Saat ini terminal yang menyediakan swab antigen diantaranya Terminal Tirtonadi, Terminal Purworejo, Terminal Tingkir, dan Terminal Pulo Gebang.

Tak hanya itu, pihak Kementerian Perhubungan Darat juga tengah menyiapkan pelaksanaan vaksinasi di 12 Terminal Tipe A. Diantaranya, Terminal Pakupatan, Guntur Garut, Indhiang, Leuwi Panjang, Bulu Pitu Purwokerto, Tirtonadi, Arjosari, Gayatri, Kertonegoro, Purbaya, Pulo Gebang, dan Kampung Rambutan.

Terkait pelaksanaan vaksinasi pada 12 terminal tersebut akan disediakan total vaksin sebanyak 2.827 dosis. “Apabila ada masyarakat yang ingin melakukan vaksin di salah satu terminal yang telah ditentukan tersebut, wajib mendaftar terlebih dahulu supaya tidak ada kerumunan,” tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Menebar Kebaikan di...
Menebar Kebaikan di Hari Raya, Program TJSL InJourney Airports Sentuh Berbagai Wilayah Indonesia
Wujudkan Satu Ketulusan,...
Wujudkan Satu Ketulusan, Rohis Pegadaian Distribusikan 4.500 Paket Daging Kurban
Momentum Idul Adha 1447...
Momentum Idul Adha 1447 H, Askrindo Salurkan Hewan Kurban di Berbagai Kota di Indonesia
Melalui NHM Peduli,...
Melalui NHM Peduli, NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Warga Paseban Apresiasi...
Warga Paseban Apresiasi Perayaan Iduladha Partai Perindo, Ada Cek Kesehatan Gratis hingga Warung Murah
Rekomendasi
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Cinta Laura Dukung Kegiatan...
Cinta Laura Dukung Kegiatan CFD Jadi Ajang Gen Z dan Gen Alpha Bersosialisasi
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
Memilih Sapi yang Bagus...
Memilih Sapi yang Bagus untuk Kurban di Hari Raya Idul Adha
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved