Positif Covid-19 Memaksa Diri Tetap Bekerja, Buruh: Isoman Sama Aja Dirumahkan Tanpa Upah
Senin, 19 Juli 2021 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK-SPSI) Dion Wijaya mengatakan, perubahan status pekerja banyak dilakukan perusahaan kepada buruh sejak Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan.
"Dengan status itu, maka semakin tertekan para pekerja garmen khususnya pekerja perempuan. Dengan status begitu meski mereka terpapar mereka terpaksa kerja karena dengan status itu mereka khawatir nggak dapat upah," jelas Dion.
Hal yang parah, yakni apabila buruh ketahuan perusahaan terpapar, mereka akan diminta pulang untuk isolasi mandiri tanpa mendapatkan fasilitas apapun dari perusahaan.
"Mereka mungkin bisa bekerja kalau cuma gejala saja belum dicek, tapi yang terpapar itu kalau ada yang tes massal disuruh pulang dan isoman. Tapi tanpa ada fasilitas di perusahaan, ini muncul problem," paparnya.
Baca Juga: Risma Salurkan Beras 5 Kg untuk Pekerja Sektor Informal Terdampak Pandemi
"Dengan status itu, maka semakin tertekan para pekerja garmen khususnya pekerja perempuan. Dengan status begitu meski mereka terpapar mereka terpaksa kerja karena dengan status itu mereka khawatir nggak dapat upah," jelas Dion.
Hal yang parah, yakni apabila buruh ketahuan perusahaan terpapar, mereka akan diminta pulang untuk isolasi mandiri tanpa mendapatkan fasilitas apapun dari perusahaan.
"Mereka mungkin bisa bekerja kalau cuma gejala saja belum dicek, tapi yang terpapar itu kalau ada yang tes massal disuruh pulang dan isoman. Tapi tanpa ada fasilitas di perusahaan, ini muncul problem," paparnya.
Baca Juga: Risma Salurkan Beras 5 Kg untuk Pekerja Sektor Informal Terdampak Pandemi
Lihat Juga :