Raih Opini WTP 3 Kali Berturut-turut, Bukti Pengelolaan Dana Haji Transparan
Senin, 19 Juli 2021 - 23:43 WIB
loading...
Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji secara terpisah dari operator penyelenggara kegiatan haji ( Kementerian Agama ). Tujuanya, menjunjung transparansi danberasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat.
KetuaBadan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)Anggito Abimanyu menyampaikan, manfaat dana kelola haji 2021 telah mencapai Rp8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp14 triliun. Sementara itu, pihaknya turut memperkuat kelembagaan BPKH agar memiliki nilai manfaat yang cukup sehat dan membangun sustainabilitas keuangan.
Baca juga:Khutbah Idul Adha: Kurban sebagai Perwujudan Takwa
"Penerimaan kami sudah di atas Rp14 triliun dengan dua kali musim haji. Pendapatan dari nilai manfaat kami sudah di atas segitu. Tahun ini bisa lebih tinggi dan mendapatkan nilai manfaat yang cukup baik meskipun di tengah pandemi," jelas Anggito dalam dalam Webinar pengelolaan dana haji 2021, Senin,(19/07/2021).
Anggito menuturkan hingga kini BPKH masih berinvestasi pada investasi surat berharga dikarenakan return yang bagus dan juga aman. Nantinya secara bertahap BPKH akan merencanakan investasi dengan medium to high risk.
KetuaBadan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)Anggito Abimanyu menyampaikan, manfaat dana kelola haji 2021 telah mencapai Rp8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp14 triliun. Sementara itu, pihaknya turut memperkuat kelembagaan BPKH agar memiliki nilai manfaat yang cukup sehat dan membangun sustainabilitas keuangan.
Baca juga:Khutbah Idul Adha: Kurban sebagai Perwujudan Takwa
"Penerimaan kami sudah di atas Rp14 triliun dengan dua kali musim haji. Pendapatan dari nilai manfaat kami sudah di atas segitu. Tahun ini bisa lebih tinggi dan mendapatkan nilai manfaat yang cukup baik meskipun di tengah pandemi," jelas Anggito dalam dalam Webinar pengelolaan dana haji 2021, Senin,(19/07/2021).
Anggito menuturkan hingga kini BPKH masih berinvestasi pada investasi surat berharga dikarenakan return yang bagus dan juga aman. Nantinya secara bertahap BPKH akan merencanakan investasi dengan medium to high risk.
Lihat Juga :