Hindari Ledakan PHK, KSPI Minta Buruh Dibolehkan Kerja Bergilir
Kamis, 22 Juli 2021 - 10:36 WIB
loading...
KSPI meminta pemerintah mengeluarkan aturan khusus yang memungkinkan buruh industri tetap dapat bekerja di masa PPKM. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi industri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung hingga 25 Juli 2021.
Untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, KSPI minta agar industri tetap dibolehkan beroperasi dengan pengaturan jadwal kerja buruh untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pekerja Diguyur Subsidi Gaji, Menaker Ida Berharap Dapat Selamatkan Buruh dari PHK
"Kami berharap pemerintah mengeluarkan permenaker darurat Covid yang mengatur kerja bergilir, bukan WFH," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan pers, Kamis (22/7/2021).
Sejak PPKM Darurat diterapkan, kata dia, sudah banyak manajemen perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk persiapan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah buruh atau PHK bertahap. Hal itu dilakukan perusahaan akibat kondisi kas yang sudah berdarah-darah karena operasional terpaksa dihentikan.
Untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, KSPI minta agar industri tetap dibolehkan beroperasi dengan pengaturan jadwal kerja buruh untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pekerja Diguyur Subsidi Gaji, Menaker Ida Berharap Dapat Selamatkan Buruh dari PHK
"Kami berharap pemerintah mengeluarkan permenaker darurat Covid yang mengatur kerja bergilir, bukan WFH," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan pers, Kamis (22/7/2021).
Sejak PPKM Darurat diterapkan, kata dia, sudah banyak manajemen perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk persiapan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah buruh atau PHK bertahap. Hal itu dilakukan perusahaan akibat kondisi kas yang sudah berdarah-darah karena operasional terpaksa dihentikan.
Lihat Juga :