Trik Pinjol Ilegal Lolos dari Satgas: Patah Tumbuh Hilang Berganti

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:29 WIB
loading...
Trik Pinjol Ilegal Lolos...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak beredar di kalangan masyarakat. Terlebih di masa pandemi Covid-19, ketika banyak orang membutuhkan dana cepat dan mudah untuk menunjang kebutuhan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan, pinjol ilegal bukanlah jasa keuangan, melainkan tindak kejahatan, penipuan, dan pemerasan. Ia mengungkap jumlah pinjol ilegal yang telah dihentikan hingga Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas. Namun demikian pemblokiran ini bukanlah suatu solusi jangka panjang.

“Walaupun sudah diblokir hari ini, selang beberapa jam oknum pinjol illegal tersebut akan mengganti nama dan hari-hari berikutnya pun bisa membuat pinjol ilegal dengan nama baru lagi,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Baca juga:Dua Pesawat Tabrakan di Bandara Utama Dubai, Tak Ada Korban Terluka

Lanjutnya, yang jadi masalah pada pinjol ilegal ini adalah para oknum kejahatan selalu membebani dan merugikan masyarakat. Seperti memberi bunga tinggi bahkan pemberian denda tidak terbatas yang dilakukan pada kesepakatan kedua belah pihak.

“Artinya pada saat masyarakat ingin meminjam, contohnya dijanjikan pinjaman Rp1 juta namun yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Bunganya dijanjikan setengah persen, ternyata pada kenyataannya bisa sampai 3% per hari dan juga jangka waktu diperjanjian yang dijanjikan 90 hari namun yang terjadi hanya 7 hari,” papar Tongam.

Bahayanya, sambung dia, pinjol illegal ini selalu meminta masyarakat untuk mengizinkan akses semua data dan kontak telepon guna dapat digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Ini sangat mengerikan,” cetusnya.

Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk harus waspada. Jangan sekalipun mengizinkan aplikasi-aplikasi tidak valid untuk mengakses data. Sebab kekuatan pinjol ilegal ini adalah kejahatan sehingga data kontak telepon ini akan digunakan sebagai alat teror kepada masyarakat ketika tidak bisa membayar pinjol.

Sejalan dengan banyaknya aksi pinjol yang merugikan masyarakat, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya, baik itu preventif maupun represif.

Secara preventif, melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai sosial media, wawancara dengan media, pembekalan tim kerja Satgas Waspada Investasi di daerah-daerah, melakukan respons pengaduan masyarakat, memberikan tips agar terhindar dari pinjol, serta penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator.

Baca juga:Cinta Indonesia, Atiek CB Ungkap Keinginan Kembali Pindah ke Tanah Air

“Beberapa waktu lalu kami dibantu oleh Menkominfo yang memfasilitasi penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator,” imbuh dia.

Sedangkan secara represif, Tongam menyebutkan dengan mengumumkan pinjol kepada masyarakat, mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo.

Selain itu, dilakukan pula pemutuskan akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
HKBP 165 Padel Series...
HKBP 165 Padel Series III Bekasi Tarik Antusias 140 Peserta, Siap Berlanjut ke Bandung
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Berita Terkini
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved