Kasus Rangkap Jabatan Rektor UI Reda, Muncul Lagi di Unhan?

Senin, 26 Juli 2021 - 16:02 WIB
loading...
Kasus Rangkap Jabatan...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Usai persoalan Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan komisaris di BUMN mulai reda, tiba-tiba mencuat kembali rangkap jabatan yang terjadi di PT Dirgantara Indonesia (persero) . Gita Amperiawan, Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia dikabarkan melakukan rangkap jabatan di Universitas Pertahanan (Unhan). Jabatan yang dirangkap adalah Dekan Fakultas Teknologi Pertahanan (FTP) Unhan.

Meski demikian, Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan manajemen PTDI belum membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. Kabar rangkap jabatan disampaikan diungkap sejumlah media massa nasional.

Dari penelusuran MNC Portal Indonesia di laman resmi FTP Unhan, tercatat bahwa Dekan FTP dijabat oleh Mayjen TNI Susilo Adi Purwantoro. Keterangan itu dituliskan dalam satu artikel yang dipublikasi sejak 16 Juni 2021.

Baca juga:Bak Gengster, Ini 7 Debt Collector Pembunuh Anggota Ormas di Denpasar

"Prodi Teknologi Penginderaan FTP Unhan RI melaksanakan Asesmen Lapangan (AL) yang dipimpin oleh Dekan FTP Unhan R, Mayjen TNI Susilo Adi Purwantoro, S.E., M.Eng., Sc., CIQnR., CIQaR., IPU, melalui daring zoom meeting, Rabu, (16/6/2021)," tulis artikel tersebut dikutip, Senin (26/7/2021).

Menteri BUMN Erick Thohir memang memperbolehkan petinggi BUMN melakukan rangkap jabatan di luar BUMN. Namun, izin itu dikhususkan bagi dewan komisaris dan dewan pengawas. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 yang diundangkan pada 16 Oktober lalu.

Sementara pemegang saham melarang dewan direksi melakukan rangkap jabatan. Ketentuan ini diatur dalam Permen Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/ MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BUMN.

Dalam beleid itu dijelaskan, syarat menjadi calon direksi di antaranya bukan pengurus partai politik atau anggota legislatif dan tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Baca juga:Meneladani Ibrahim (2): Bantuan Malaikat Ditolak karena Kuatnya Tawakkal Beliau

Kemudian, tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada lembaga, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas pada BUMN, anggota direksi pada BUMN, anak perusahaan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota direksi anak perusahaan.

Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota direksi.

Selanjutnya, tidak menjabat sebagai anggota direksi pada perusahaan yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Berita Terkini
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved