Jajaki Bisnis Kebandarudaraan, WIKA Ikut Kelola Bandara Batam?
Rabu, 28 Juli 2021 - 10:41 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) berencana untuk menjalankan kegiatan usaha kebandarudaraan termasuk investasi pada Bandara Internasional Hang Nadim, Batam dengan pengelolaan 25 tahun.
Untuk itu, Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyetujui rencana tersebut pada 2 September 2021.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (28/7/2021), Perseroan menyampaikan rencana tersebut setelah memperoleh penunjukkan dari Panitia Pengadaan Proyek KPBU Bandara Hang Nadim di bawah Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) di mana WIKA akan melaksanakan kegiatan manajemen infrastruktur bandara dan penunjangnya.
Baca juga: Mal Dibuka Lagi tapi Masih Sepi, APPBI: Kunjungan Baru 10-20 Persen
Perseroan bersama dengan PT Angkasa Pura I (AP 1) dan Incheon International Airport Corporation (IIAC) telah membentuk Konsorsium AP1-IIAC-WIKA yang telah ditetapkan sebagai pemenang pelelangan proyek KPBU Bandar Udara Hang Nadim dan untuk selanjutnya Konsorsium diwajibkan untuk membentuk Perusahaan Patungan/Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang kebandarudaraan.
Untuk itu, Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyetujui rencana tersebut pada 2 September 2021.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (28/7/2021), Perseroan menyampaikan rencana tersebut setelah memperoleh penunjukkan dari Panitia Pengadaan Proyek KPBU Bandara Hang Nadim di bawah Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) di mana WIKA akan melaksanakan kegiatan manajemen infrastruktur bandara dan penunjangnya.
Baca juga: Mal Dibuka Lagi tapi Masih Sepi, APPBI: Kunjungan Baru 10-20 Persen
Perseroan bersama dengan PT Angkasa Pura I (AP 1) dan Incheon International Airport Corporation (IIAC) telah membentuk Konsorsium AP1-IIAC-WIKA yang telah ditetapkan sebagai pemenang pelelangan proyek KPBU Bandar Udara Hang Nadim dan untuk selanjutnya Konsorsium diwajibkan untuk membentuk Perusahaan Patungan/Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang kebandarudaraan.
Lihat Juga :