PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Transportasi Tidak Berubah
loading...
A
A
A
Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70%, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32% untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50% untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.
Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% dari kapasitas total di kapal pada wilayah kategori level 4.
Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% dari kapasitas total di kapal pada wilayah kategori level 4.
(ind)