Kemenhub Menyaring Masukan Soal Larangan Truk Sumbu 3 saat Nataru 2024/2025

Minggu, 01 Desember 2024 - 08:38 WIB
loading...
Kemenhub Menyaring Masukan...
Banyak yang memberi masukan agar tidak dilakukan pelarangan bagi truk sumbu 3 atau lebih saat Nataru nanti, terutama untuk industri air minum dalam kemasan (AMDK), dan ekspor impor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menjelang libur Natal dan Tahun baru, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mengundang sejumlah asosiasi dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dirlantas dan Lembaga Pemerintah lain untuk memberikan masukan terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama masa Nataru 2024/2025 .

Banyak yang memberi masukan agar tidak dilakukan pelarangan bagi truk sumbu 3 atau lebih saat Nataru nanti, terutama untuk industri air minum dalam kemasan (AMDK), dan ekspor impor. Selain karena kebutuhan yang meningkat menjelang dan selama libur Nataru, pelaku usaha berharap bisnis tidak makin tertekan akibat kebijakan memberatkan roda ekonomi yang saat ini sudah mulai terasa berat.



Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sri Sugy Atmanto yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan hampir semua asosiasi yang diundang saat itu memberikan masukan agar tidak ada pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti, utamanya bagi industri AMDK dan ekspor impor.

”Kemarin hampir semua asosiasi itu memberi masukan yang sama, yaitu angkutan untuk kebutuhan masyarakat banyak seperti AMDK itu bisa dikecualikan dan tidak dibatasi. Demikian juga untuk angkutan ekspor impor,” katanya.

Dia beralasan AMDK itu saat itu sudah menjadi kebutuhan pokok di masyarakat. Sementara barang-barang ekspor dan impor itu merupakan barang yang sudah terkontrak antara pelaku usaha dengan pihak luar. “Jadi, barang-barang tersebut harus bisa terdistribusi dengan baik tanpa ada hambatan,” ujarnya.

Dituturkan dari asosiasi industri AMDK sendiri yang juga hadir saat itu mengakui jika angkutan truk sumbu 3 mereka dibatasi, itu justru bisa mengganggu kelancaran distribusinya ke masyarakat. Sementara jika harus menggunakan truk sumbu 2, itu artinya perusahaan harus menambah investasi lagi untuk menyediakannya. “Itu akan berkaitan dengan budget yang dikeluarkan,” tukasnya.

Menurutnya, pelaku industri AMDK juga menyampaikan bahwa produk AMDK tidak bisa dihentikan distribusinya terutama kemasan galon di perkotaan. AMDK galon selain membutuhkan area gudang yang besar, juga tidak bisa terlalu lama disimpan di gudang. Karenanya, dengan adanya pelarangan saat Nataru itu, harga AMDK bisa menjadi liar alias tidak terkendali.

Dia mengatakan saat Nataru nanti, Kemenhub berkoordinasi dengan pihak Korlantas seharusnya melakukan uji data, asal dan tujuan untuk AMDK ini sehingga bisa dimitigasi titik kemacetannya. ”Jadi, harus ada kajian di awal untuk melihat titik macetnya di mana. Kalau ini bisa dilakukan, tanpa pembatasan pun, masalah-masalah kemacetan itu pasti bisa diatasi,” katanya.

Dia juga menyarankan perlunya perlunya satu kali pembahasan lagi sebelum melaunching SKB-nya (Surat Keputusan Bersama).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)