LPKR dan LPCK Resmi Bergabung ke Dalam Daftar Efek Syariah
Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Menurut Hasil Riset Terbaru, Penjualan LPKR Akan Meningkat di Semester II/2021)
Selain itu, DES juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.
CEO LPKR John Riady menyambut baik masuknya saham LPKR dan LPCK ke dalam DES karena dapat menjadi pilihan sekaligus acuan investor untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah. “Keputusan OJK memasukkan LPKR dan LPCK ke dalam DES juga merupakan tanda Perseroan menjalankan tata kelola perusahaan (GCG) yang baik,” kata John Riady dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).
Selain itu, DES juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.
CEO LPKR John Riady menyambut baik masuknya saham LPKR dan LPCK ke dalam DES karena dapat menjadi pilihan sekaligus acuan investor untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah. “Keputusan OJK memasukkan LPKR dan LPCK ke dalam DES juga merupakan tanda Perseroan menjalankan tata kelola perusahaan (GCG) yang baik,” kata John Riady dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).
(dar)
Lihat Juga :