Tangani Limbah B3, Pindad Kembangkan Pembakar Sampah Tanpa Asap
Rabu, 04 Agustus 2021 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Produk tersebut pun mendapat apresiasi dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PSLB3 KHLH), Kementerian Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hingga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi produksi. Kunjungan tersebut sekaligus menindaklanjuti pembahasan produksi Stungta x Pindad.
Dirjen PSLB3 KHLH, Rosa Vivien mengatakan, di tengah meningkatnya angka penyebaran Covid-19, meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan. Pengelolaan limbah medis ini perlu diperhatikan agar tidak menjadi salah satu sumber penyebaran virus Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 35.867 Sehari, Jateng Tertinggi Diikuti Jatim dan Jabar
Dia pun mengingatkan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan limbah medis. Pasalnya, saat ini satu orang bisa menghasilkan 1,5 kg limbah medis. Limbah medis merupakan salah satu limbah B3 yang upaya pengelolaannya secara ‘Cradle to Grave’,
"Harus tahu perjalanan limbah itu terbentuk hingga terkubur di penanganan terakhir sehingga butuh manifes melalui izin tertulis dari instansi terkait," tandasnya.
Dirjen PSLB3 KHLH, Rosa Vivien mengatakan, di tengah meningkatnya angka penyebaran Covid-19, meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan. Pengelolaan limbah medis ini perlu diperhatikan agar tidak menjadi salah satu sumber penyebaran virus Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 35.867 Sehari, Jateng Tertinggi Diikuti Jatim dan Jabar
Dia pun mengingatkan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan limbah medis. Pasalnya, saat ini satu orang bisa menghasilkan 1,5 kg limbah medis. Limbah medis merupakan salah satu limbah B3 yang upaya pengelolaannya secara ‘Cradle to Grave’,
"Harus tahu perjalanan limbah itu terbentuk hingga terkubur di penanganan terakhir sehingga butuh manifes melalui izin tertulis dari instansi terkait," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :