Tangani Limbah B3, Pindad Kembangkan Pembakar Sampah Tanpa Asap

Rabu, 04 Agustus 2021 - 19:35 WIB
loading...
Tangani Limbah B3, Pindad Kembangkan Pembakar Sampah Tanpa Asap
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Pindad (Persero) tengah mengembangkan produk pembakar sampah tanpa asap, Stungta x Pindad. Produk tersebut digunakan untuk mengolah limbah berbahaya dan beracun (B3).

Direktur Utama Pindad, Abraham Mose menyebut, Stungta x Pindad merupakan produk hasil kerjasama antara Pindad dengan PT Top Tekno Indo. Alat ini diproduksi karena banyaknya permintaan dari pemerintah daerah untuk pembakar sampah, khususnya di Bandung, Jawa Barat.

Oleh karena itu, sebelum terjadi pandemi Covid-19 pun perseroan bersama Top Tekno Indo sudah melakukan pengembangan. “Pengembangan Stungta sudah berjalan bahkan sebelum pandemi karena banyaknya permintaan dari Pemda untuk pembakaran sampah di Kota Bandung," ungkap Abraham, Rabu (4/8/2021).



Manajemen pun berharap, Stungta x Pindad dapat menjadi produk solusi atas pengelolaan sampah dan menyelesaikan permasalahan limbah B3 di Tanah Air.

Produk tersebut pun mendapat apresiasi dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PSLB3 KHLH), Kementerian Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hingga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi produksi. Kunjungan tersebut sekaligus menindaklanjuti pembahasan produksi Stungta x Pindad.

Dirjen PSLB3 KHLH, Rosa Vivien mengatakan, di tengah meningkatnya angka penyebaran Covid-19, meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan. Pengelolaan limbah medis ini perlu diperhatikan agar tidak menjadi salah satu sumber penyebaran virus Covid-19.



Dia pun mengingatkan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan limbah medis. Pasalnya, saat ini satu orang bisa menghasilkan 1,5 kg limbah medis. Limbah medis merupakan salah satu limbah B3 yang upaya pengelolaannya secara ‘Cradle to Grave’,

"Harus tahu perjalanan limbah itu terbentuk hingga terkubur di penanganan terakhir sehingga butuh manifes melalui izin tertulis dari instansi terkait," tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)