Tak Hanya China, RI-Jepang Sepakat Transaksi Dagang Tidak Pakai Dolar
Kamis, 05 Agustus 2021 - 15:29 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) menyepakati penguatan kerangka kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement /LCS1) antara kedua negara dalam Rupiah-Yen yang telah diimplementasikan sejak tanggal 31 Agustus 2020.
Baca Juga: BI dan Bank China Sepakati Kerjasama Mata Uang Lokal
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penguatan dimaksud adalah memberikan pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan Rupiah-Yen, antara lain mencakup perluasan instrumen lindung nilai, pelaksanaan hedging (lindung nilai) atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi, peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening IDR di Jepang, dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan USD500.000 per transaksi.
"Penguatan kerangka kerja sama yang berlaku efektif 5 Agustus 2021 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi serta memperkuat stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang," kata Erwin di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melemah, Mata Uang Garuda Menguat
Penguatan kerangka tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan JMOF pada tanggal 5 Desember 2019. Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan bagian dari upaya bersama BI dan JMOF dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lainnya seperti remitansi antara Indonesia dan Jepang.
Baca Juga: BI dan Bank China Sepakati Kerjasama Mata Uang Lokal
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penguatan dimaksud adalah memberikan pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan Rupiah-Yen, antara lain mencakup perluasan instrumen lindung nilai, pelaksanaan hedging (lindung nilai) atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi, peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening IDR di Jepang, dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan USD500.000 per transaksi.
"Penguatan kerangka kerja sama yang berlaku efektif 5 Agustus 2021 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi serta memperkuat stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang," kata Erwin di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melemah, Mata Uang Garuda Menguat
Penguatan kerangka tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan JMOF pada tanggal 5 Desember 2019. Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan bagian dari upaya bersama BI dan JMOF dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lainnya seperti remitansi antara Indonesia dan Jepang.
(nng)
Lihat Juga :