Ini Kenapa Kebijakan Satu Peta Jadi Krusial, Menko Airlangga Minta Optimalkan
Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Dengan dukungan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat Undang-Undang Cipta Kerja maka akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan akan semakin cepat, sehingga dapat mendorong kepada kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi.
“Menjadi komitmen kita bersama untuk terus melaksanakan pembangunan nasional yang berkeadilan melalui pertumbuhan dan pemerataan ekonomi secara nasional yang berkelanjutan," ungkapnya.
Baca Juga: 51 Tahun BIG, Satu Peta Satu Data Satu Nusantara dalam Era Urun Daya
Kedepannya, dukungan dan partisipasi dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat juga dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, mengakselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan.
"Ditambah serta mendorong pemanfaatannya dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat,” pungkas Airlangga.
“Menjadi komitmen kita bersama untuk terus melaksanakan pembangunan nasional yang berkeadilan melalui pertumbuhan dan pemerataan ekonomi secara nasional yang berkelanjutan," ungkapnya.
Baca Juga: 51 Tahun BIG, Satu Peta Satu Data Satu Nusantara dalam Era Urun Daya
Kedepannya, dukungan dan partisipasi dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat juga dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, mengakselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan.
"Ditambah serta mendorong pemanfaatannya dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat,” pungkas Airlangga.
(akr)
Lihat Juga :