Ini Kenapa Kebijakan Satu Peta Jadi Krusial, Menko Airlangga Minta Optimalkan

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:22 WIB
loading...
Ini Kenapa Kebijakan...
Airlangga Hartarto mengatakan, Pembangunan infrastruktur prioritas membutuhkan dukungan produk rencana tata ruang yang terintegrasi karenanya, Kebijakan Satu Peta menjadi krusial. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam rangka mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan, salah satu kebijakan yang dibutuhkan untuk menjadi dasar perencanaan adalah informasi geospasial dalam Kebijakan Satu Peta .



Hal itu disampaikan Airlangga dalam Rakornas Informasi Geospasial 2021 dengan tema “Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan”, Kamis (5/8/2021).

“Pembangunan infrastruktur prioritas membutuhkan dukungan produk rencana tata ruang yang terintegrasi mencakup ruang darat, laut, udara, termasuk ruang dalam bumi membuat rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan. Oleh karenanya, Kebijakan Satu Peta menjadi krusial,” tutur Menko Airlangga.

Airlangga berharap, Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas informasi geospasial, dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan dapat berperan yang lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah untuk diakses.

“Kebijakan Satu Peta merupakan program prioritas sebagai manifestasi Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dengan skala yang sama dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial,” kata Menko Airlangga.

Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta untuk pertama kali diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016, telah diselesaikan seluruh target kompilasi dan integrasi terhadap 85 peta tematik dengan cakupan wilayah di 34 provinsi. Pada tahap sinkronisasi telah teridentifikasi irisan pemanfaatan ruang di Indonesia sebesar 40,6% dari luas wilayah Indonesia atau sebesar 77,4 juta hektar.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas jumlah target Informasi Geospasial Tematik sebanyak 158 Peta Tematik di bidang Perekonomian dan Keuangan, Kebencanaan, serta Kemaritiman.

Saat ini, produk Kebijakan Satu Peta telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program atau kebijakan nasional berbasis spasial yang meliputi Online Single Submission (OSS), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dalam rangka Reforma Agraria, optimalisasi konektivitas infrastruktur dan pemerataan ekonomi.

Lalu perbaikan kualitas tata ruang, penetapan Lahan Sawah Dilindungi, pengembangan Food Estate, konsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional, serta perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)