Kemenperin Fasilitasi Sertifikasi TKDN Industri Pertahanan
Selasa, 10 Agustus 2021 - 07:27 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung kemandirian industri pertahanan dengan memasilitasi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebagai kepastian legalitas terkait kandungan nilai produk dalam negeri.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini pangsa pasar ekspor industri ketahanan Indonesia sudah menjangkau negara-negara di kawasan ASEAN diantaranya Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, dan Myanmar. Bahkan, telah mencapai beberapa negara di benua Afrika.
“Kemenperin mengawal proses produksi di industri, serta berupaya menciptakan pasar bagi produk-produk tersebut,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Airlangga Sebut di Luar Jawa Industri Ekspor Bisa Beroperasi Penuh
Kepala Pusat Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Nila Kumalasari mengatakan produk dalam negeri yang layak diberi preferensi adalah yang memiliki nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini pangsa pasar ekspor industri ketahanan Indonesia sudah menjangkau negara-negara di kawasan ASEAN diantaranya Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, dan Myanmar. Bahkan, telah mencapai beberapa negara di benua Afrika.
“Kemenperin mengawal proses produksi di industri, serta berupaya menciptakan pasar bagi produk-produk tersebut,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Airlangga Sebut di Luar Jawa Industri Ekspor Bisa Beroperasi Penuh
Kepala Pusat Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Nila Kumalasari mengatakan produk dalam negeri yang layak diberi preferensi adalah yang memiliki nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.
Lihat Juga :