Tetap Bisa Masuk Mal Meski Tidak Bisa Divaksin karena Alasan Kesehatan
Rabu, 11 Agustus 2021 - 20:02 WIB
loading...
Pengunjung mal atau pusat perbelanjaan yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan bisa masuk, asalkan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan bagi pengunjung yang ingin datang ke pusat perbelanjaan harus menunjukkan kartu vaksin . Namun, pengunjung yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan bisa masuk mal , asalkan dilakukan tes PCR dan Antigen.
Direktur Jendral Perdangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan aturan ini untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.
"Nih masih uji coba kriteria wajib vaksin yang masuk ke Mall dan dibatasi 12 tahun enggak boleh masuk, 70 tahun enggak boleh masuk. Kalau ada yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan silahkan menunjukkan hasil antigen dan PCR," kata Oke dalam video virtual, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Catat, Bepergian ke Luar Kota Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR
Kata dia, masa uji coba ini dilakukan dengan terkontrol. Sehingga, pembatasan dan pencegahan Covid-19 tidak meluas. Apalagi, uji coba pembukaan pusat perbenlanjaan ini agar bisa menggairahkan ekonomi.
"Program Covid-19 enggak tahu kapan berakhir, kita bisa aja hidup dengan Covid-19. Uji coba ini dibahas dengan matang dan berbagai tujuan dan apakah kita bisa vaksin berdampingan dengan virus ini bagian dari uji coba dan kita lakukan secara terkontrol," jelasnya.
Saat ini, Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi sejak 8 Agustus 2021 termasuk DKI Jakarta dengan syarat protokol kesehatan ketat. Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian jika ingin pergi ke mal, antara lain syarat vaksin hingga mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi.
Direktur Jendral Perdangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan aturan ini untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.
"Nih masih uji coba kriteria wajib vaksin yang masuk ke Mall dan dibatasi 12 tahun enggak boleh masuk, 70 tahun enggak boleh masuk. Kalau ada yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan silahkan menunjukkan hasil antigen dan PCR," kata Oke dalam video virtual, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Catat, Bepergian ke Luar Kota Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR
Kata dia, masa uji coba ini dilakukan dengan terkontrol. Sehingga, pembatasan dan pencegahan Covid-19 tidak meluas. Apalagi, uji coba pembukaan pusat perbenlanjaan ini agar bisa menggairahkan ekonomi.
"Program Covid-19 enggak tahu kapan berakhir, kita bisa aja hidup dengan Covid-19. Uji coba ini dibahas dengan matang dan berbagai tujuan dan apakah kita bisa vaksin berdampingan dengan virus ini bagian dari uji coba dan kita lakukan secara terkontrol," jelasnya.
Saat ini, Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi sejak 8 Agustus 2021 termasuk DKI Jakarta dengan syarat protokol kesehatan ketat. Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian jika ingin pergi ke mal, antara lain syarat vaksin hingga mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi.
Lihat Juga :