Tetap Bisa Masuk Mal Meski Tidak Bisa Divaksin karena Alasan Kesehatan

Rabu, 11 Agustus 2021 - 20:02 WIB
loading...
Tetap Bisa Masuk Mal Meski Tidak Bisa Divaksin karena Alasan Kesehatan
Pengunjung mal atau pusat perbelanjaan yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan bisa masuk, asalkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan bagi pengunjung yang ingin datang ke pusat perbelanjaan harus menunjukkan kartu vaksin . Namun, pengunjung yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan bisa masuk mal , asalkan dilakukan tes PCR dan Antigen.

Direktur Jendral Perdangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan aturan ini untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.

"Nih masih uji coba kriteria wajib vaksin yang masuk ke Mall dan dibatasi 12 tahun enggak boleh masuk, 70 tahun enggak boleh masuk. Kalau ada yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan silahkan menunjukkan hasil antigen dan PCR," kata Oke dalam video virtual, Rabu (11/8/2021).



Kata dia, masa uji coba ini dilakukan dengan terkontrol. Sehingga, pembatasan dan pencegahan Covid-19 tidak meluas. Apalagi, uji coba pembukaan pusat perbenlanjaan ini agar bisa menggairahkan ekonomi.

"Program Covid-19 enggak tahu kapan berakhir, kita bisa aja hidup dengan Covid-19. Uji coba ini dibahas dengan matang dan berbagai tujuan dan apakah kita bisa vaksin berdampingan dengan virus ini bagian dari uji coba dan kita lakukan secara terkontrol," jelasnya.

Saat ini, Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi sejak 8 Agustus 2021 termasuk DKI Jakarta dengan syarat protokol kesehatan ketat. Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian jika ingin pergi ke mal, antara lain syarat vaksin hingga mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi.

Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku. Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%.



Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)