Jadi Sumber Ekonomi, Omset Bank Sampah Tembus Rp2,8 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat saat ini jumlah nasabah bank sampah sebanyak 419.204 orang dengan omset bulanan kurang lebih Rp2,8 miliar (data per Juli 2021), serta mampu melakukan pengurangan sampah sebanyak 2,7% dari total timbulan sampah nasional.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan sejak ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, seluruh kabupaten/kota didorong untuk melaksanakan pengelolaan sampah. Terdapat paradigma baru yang diperkenalkan disana yaitu dengan dua pendekatan, yakni pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma yang dibangun tidak lagi kumpul-angkut-buang tetapi pengurangan melalui 3R, reduce, re-use dan recycle.
Data Kementerian LHK menunjukkan tahun 2021 mencatat bahwa pengelolaan sampah baru mencapai 55,96% dari target 100% sampah dikelola di tahun 2025. Angka tersebut diperoleh melalui upaya pengurangan sampah di seluruh kabupaten/kota sebesar 13,49% dari target 30% pada tahun 2025, dan upaya penanganan sebesar 42,47% dari target 70% di tahun 2025 menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017.
“Kita harus betul-betul bekerja efektif dengan hitungan waktu yang singkat hingga tahun 2025 dan begitupun pendekatan paradigmatik yang juga terus berkembang. Sekarang pengelolaan sampah harus didasarkan pada profile pengelolaan sampahnya, guna memudahkan dalam pengelolaan, karena ada paradigma terbaru yang dibangun yaitu sampah sebagai sumberdaya, sumber bahan baku ekonomi dengan prinsip green growth,” kata Menteri Siti saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6 di Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Lebih lanjut Menteri Siti menyatakan bahwa prinsip-prinsip sampah sebagai sumber daya baru terbarukan atau resource efficiency, economy circular dan green growth sudah mulai diterapkan dalam pengelolaan sampah di Indonesia, salah satunya adalah melalui bank sampah. Bank sampah menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk melakukan upaya pengurangan di sumber sekaligus mengubah cara pandang terhadap sampah sebagai sesuatu barang yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan benar.
Dalam mendukung pengelolaan bank sampah, Kementerian LHK juga telah meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah Nasional. Sistem ini sudah diujicobakan dan telah dapat diakses oleh 363 kab/kota, serta terus berproses untuk kab/kota lainnya. Sistem informasi simba.id dibangun untuk mendata bank sampah nasional yang bertujuan agar dapat mengkompilasi data dan informasi bank sampah dari seluruh Indonesia.
Lahirnya Peraturan Menteri LHK nomor 14 Tahun 2021, dapat mendorong aktualisasi green growth pada tingkat lapangan. Maka diharapkan gerak langkah pengelolaan bank sampah dapat didukung oleh seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya masyarakat pendidikan dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah agar dapat lebih optimal.
“Apabila sebelumnya bank sampah hanya berfokus pada kegiatan menabung sampah untuk mendapatkan nilai ekonomi saja, sekarang diharapkan bank sampah dapat menekankan fungsinya pada bidang edukasi masyarakat, perubahan perilaku serta dengan tetap mendorong kegiatan produktif dalam prinsip circular economy,” jelas Menteri Siti.
Menteri Siti melanjutkan, dengan adanya pasal yang mengatur tentang pendanaan untuk pemberdayaan bank sampah maka diharapkan pemerintah terutama pemerintah daerah, serta swasta dapat mengoptimalkan sumber pendanaan yang ada sebagai bentuk dukungan operasional bank sampah.
“Tentu saja bank sampah tidak dapat berjuang sendiri dalam pendorong pengelolaan sampah di masyarakat. Untuk itu, kolaborasi dan agenda kemitraan sangat penting. Kita sudah memiliki Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup/BPDLH yang juga dapat menjadi salah satu sumber dana untuk kegiatan small grants, bagi masyarakat, untuk investasi dan untuk capacity building masyarakat dan aparat,” terangnya.
Lihat Juga: Koperasi Pemulung Berdaya Raih Kepercayaan Kelola Dana Layanan Pembiayaan Ekonomi Sirkular
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan sejak ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, seluruh kabupaten/kota didorong untuk melaksanakan pengelolaan sampah. Terdapat paradigma baru yang diperkenalkan disana yaitu dengan dua pendekatan, yakni pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma yang dibangun tidak lagi kumpul-angkut-buang tetapi pengurangan melalui 3R, reduce, re-use dan recycle.
Data Kementerian LHK menunjukkan tahun 2021 mencatat bahwa pengelolaan sampah baru mencapai 55,96% dari target 100% sampah dikelola di tahun 2025. Angka tersebut diperoleh melalui upaya pengurangan sampah di seluruh kabupaten/kota sebesar 13,49% dari target 30% pada tahun 2025, dan upaya penanganan sebesar 42,47% dari target 70% di tahun 2025 menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017.
“Kita harus betul-betul bekerja efektif dengan hitungan waktu yang singkat hingga tahun 2025 dan begitupun pendekatan paradigmatik yang juga terus berkembang. Sekarang pengelolaan sampah harus didasarkan pada profile pengelolaan sampahnya, guna memudahkan dalam pengelolaan, karena ada paradigma terbaru yang dibangun yaitu sampah sebagai sumberdaya, sumber bahan baku ekonomi dengan prinsip green growth,” kata Menteri Siti saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6 di Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Lebih lanjut Menteri Siti menyatakan bahwa prinsip-prinsip sampah sebagai sumber daya baru terbarukan atau resource efficiency, economy circular dan green growth sudah mulai diterapkan dalam pengelolaan sampah di Indonesia, salah satunya adalah melalui bank sampah. Bank sampah menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk melakukan upaya pengurangan di sumber sekaligus mengubah cara pandang terhadap sampah sebagai sesuatu barang yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan benar.
Dalam mendukung pengelolaan bank sampah, Kementerian LHK juga telah meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah Nasional. Sistem ini sudah diujicobakan dan telah dapat diakses oleh 363 kab/kota, serta terus berproses untuk kab/kota lainnya. Sistem informasi simba.id dibangun untuk mendata bank sampah nasional yang bertujuan agar dapat mengkompilasi data dan informasi bank sampah dari seluruh Indonesia.
Lahirnya Peraturan Menteri LHK nomor 14 Tahun 2021, dapat mendorong aktualisasi green growth pada tingkat lapangan. Maka diharapkan gerak langkah pengelolaan bank sampah dapat didukung oleh seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya masyarakat pendidikan dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah agar dapat lebih optimal.
“Apabila sebelumnya bank sampah hanya berfokus pada kegiatan menabung sampah untuk mendapatkan nilai ekonomi saja, sekarang diharapkan bank sampah dapat menekankan fungsinya pada bidang edukasi masyarakat, perubahan perilaku serta dengan tetap mendorong kegiatan produktif dalam prinsip circular economy,” jelas Menteri Siti.
Menteri Siti melanjutkan, dengan adanya pasal yang mengatur tentang pendanaan untuk pemberdayaan bank sampah maka diharapkan pemerintah terutama pemerintah daerah, serta swasta dapat mengoptimalkan sumber pendanaan yang ada sebagai bentuk dukungan operasional bank sampah.
“Tentu saja bank sampah tidak dapat berjuang sendiri dalam pendorong pengelolaan sampah di masyarakat. Untuk itu, kolaborasi dan agenda kemitraan sangat penting. Kita sudah memiliki Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup/BPDLH yang juga dapat menjadi salah satu sumber dana untuk kegiatan small grants, bagi masyarakat, untuk investasi dan untuk capacity building masyarakat dan aparat,” terangnya.
Lihat Juga: Koperasi Pemulung Berdaya Raih Kepercayaan Kelola Dana Layanan Pembiayaan Ekonomi Sirkular
(dar)