IMB Berubah Menjadi PBG, Simak Perbedaannya!
loading...
A
A
A
Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Baca juga:Presiden Jokowi Beli Sneakers Besutan Greysia Polii Seharga Rp1,1 Juta
1. Peringatan tertulis.
2. Pembatasan kegiatan pembangunan.
3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
4. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
5. Pembekuan PBG.
6. Pencabutan PBG.
7. Pembekuan SLF Bangunan Gedung.
8. Pencabutan SLF Bangunan Gedung.
9. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.
Baca juga:Presiden Jokowi Beli Sneakers Besutan Greysia Polii Seharga Rp1,1 Juta
1. Peringatan tertulis.
2. Pembatasan kegiatan pembangunan.
3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
4. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
5. Pembekuan PBG.
6. Pencabutan PBG.
7. Pembekuan SLF Bangunan Gedung.
8. Pencabutan SLF Bangunan Gedung.
9. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.
(uka)