Kabar Gembira Bagi Eksportir Mobil Nasional, Sudah Bebas Safeguard Filipina

Minggu, 15 Agustus 2021 - 11:16 WIB
loading...
Kabar Gembira Bagi Eksportir...
Mendag Muhammad Lutfi menyampaikan, kabar gembira dan menyambut baik keputusan Komisi Tarif Filipina yang menghentikan penyelidikan safeguard impor produk otomotif Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan, kabar gembira dan menyambut baik keputusan Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/TC) yang menghentikan penyelidikan safeguard impor produk otomotif (passenger cars dan light commercial vehicles/LCV) Indonesia.



Menurut Mendag Lutfi, pembebasan produk otomotif Indonesia dari safeguard Filipina adalah kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri.

“Kami berharap, akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina dapat kembali terbuka. Sebab, Indonesia memiliki produk otomotif yang kompetitif di pasar internasional. Hal ini tentunya berdampak baik bagi upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Mendag Lutfi dari keterangan tertulis yang dikutip MNC News Portal, Minggu (15/8/2021).

Keputusan ini sekaligus membebaskan produk otomotif Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) secara definitif. Keputusan tersebut tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang ditandatangani Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021.

Diketahui penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia telah berlangsung sejak 17 Januari 2020 atas permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA). PMA merupakan serikat pekerja perusahaan mobil di Filipina yang mengklaim terdapat kerugian dan/atau ancaman kerugian akibat lonjakan impor produk mobil.

Selama periode penyelidikan, otoritas Filipina juga memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang diimplementasikan sejak 1 Februari 2021. Dengan Administrative Order tersebut, DTI Filipina resmi menghentikan pengenaan BMTPS.

Selain itu, bea masuk cash bond BMTPS yang telah dibayarkan importir sebelumnya dapat dikembalikan. Sebelumnya, Filipina mengenakan BMTPS sebesar PHP 70.000 atau ± Rp 21 juta per kendaraan dalam bentuk cash bond untuk impor passenger cars dan LCV.

Indonesia sendiri dikenakan BMTPS untuk passenger cars. Sedangkan, untuk produk LCV tidak dikenakan BMTPS. Maka itu Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, industri otomotif Indonesia saat ini tumbuh pesat.

“Kendaraan bermotor merupakan salah satu produk andalan Indonesia. Berbagai jenis hambatan perdagangan termasuk safeguard yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan, akan kami upayakan penanganannya semaksimal mungkin,” ujar Wisnu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)